
Sofifi – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) berencana menarik bodi perahu milik seorang nelayan bernama Nurdin Abdullah, warga Kelurahan Mafututu, Tidore Kepulauan.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah mengalami insiden kecelakaan laut di perairan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, pada Selasa sore (21/7/2026), sementara bodi kapal miliknya belum ditemukan.
Berselang empat hari kemudian, bodi fiber milik korban ditemukan oleh salah satu kapal motor ikan (KMI) di Perairan Desa Dama di Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara.
Pihak kapal motor ikan kemudian menghubungi korban dan menyatakan bahwa bodi fiber korban akan dievakuasi ke Desa Dama jika korban memberikan uang sebesar Rp40 juta.
“Mereka menghubungi saya lalu meminta saya untuk mentransfer uang sebesar Rp40 juta. Jika tidak, mereka (KMI) tidak akan mengevakuasi bodi fiber saya ke Desa Dama. Lalu, saya mengatakan bahwa kemampuan saya hanya Rp15 juta, tetapi mereka tetap tidak mau.” ujar Nurdin Abdullah kepada Dewakipas, Minggu (2/8/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Kadri La Etje, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polairud untuk menjemput perahu nelayan yang ditahan oleh kapal motor ikan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Polairud untuk menjemput perahu nelayan yang ditahan oleh kapal motor ikan pajeko. Uang tebusan yang diminta sebesar Rp40 juta tidak dikabulkan karena kejadian ini murni kecelakaan laut. Jika mereka tetap menyandera perahu dan mesin nelayan tersebut, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan berimplikasi pada hukum pidana.” ucap Kadri.
Ia mengatakan bagi nelayan yang menemukan perahu hanyut, penanganan masalah ini harus mengedepankan hukum keadilan (common law) dan hati nurani. Jika mereka meminta imbalan uang dalam jumlah yang cukup besar, dikhawatirkan dapat dianggap sebagai tindakan pemerasan.
“Kami minta agar segera kembalikan perahu nelayan yang ditahan ini dalam waktu 2×24 jam!” tegas Kadri kepada awak kapal motor ikan tersebut. (*)