
TERNATE – Septian Sam, mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Gosowong, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara. Penahanan ini terjadi setelah dirinya melakukan tuntutan pembayaran hak pesangon sebesar Rp1,8 miliar kepada pihak perusahaan.
Septian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pembantu Polsek Malifut atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penetapan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud, S.H. dan rekan.
Dari dalam tahanan, Septian melayangkan surat terbuka serta kronologi tertulis bertanggal 5 September 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, Propam Polri, DPR RI, Komnas HAM, hingga kementerian terkait. Dalam suratnya, Septian mengklaim adanya dugaan rekayasa kasus, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sah, serta indikasi ketidaknetralan oknum penyidik demi kepentingan pihak perusahaan.
Awal Mula Sengketa Pesangon
Septian menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari manajemen HRD PT NHM pada 1 November 2025. PHK tersebut dikeluarkan setelah ia menolak proses investigasi ulang atas kasus lama terkait tuduhan perbuatan tidak menyenangkan saat menangani wabah Covid-19 pada periode 2020–2022.
Menurut Septian, tuduhan tersebut sebenarnya telah diinvestigasi secara internal oleh manajemen HRD PT NHM pada awal 2023. Hasil investigasi menyatakan kasus itu selesai dan tidak terbukti. Bahkan, terduga korban saat itu, Monica Taulu (relawan medis Covid-19), disebut telah mengklarifikasi langsung kepada istri Septian, Eva Maturbongs, bahwa tidak pernah terjadi pelecehan seksual.
“Saya menolak investigasi ulang pada tahun 2025 karena kasus ini sudah diselesaikan tahun 2023. Pembukaan kembali kasus lama ini diduga kuat merupakan alat penekanan agar saya tidak menuntut hak-hak keuangan saya,” ujar Septian dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk masa kerja lebih dari 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Namun, pihak PT NHM dilaporkan hanya bersedia membayar sebesar Rp800 juta dengan skema dicicil. Keputusan tersebut ditolak tegas oleh Septian yang harus menanggung biaya hidup keluarga dan pendidikan lima orang anaknya.
Dugaan Kejanggalan Prosedur Hukum
Tidak lama setelah perselisihan pesangon memanas, kasus dugaan TPKS tersebut diproses secara hukum oleh Penyidik Pembantu Polsek Malifut, Bripka Dartoman Purba, S.H., berdasarkan laporan Tim Advokat PT NHM.
Pihak keluarga dan kuasa hukum Septian menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Mereka menyoroti masa tugas Bripka Dartoman Purba di Polsek Malifut yang telah berjalan lebih dari 12 tahun, sehingga memicu dugaan adanya kedekatan emosional dengan pihak lingkar tambang PT NHM.
Dalam surat pengaduannya, Septian membeberkan sejumlah poin yang dinilai menyalahi prosedur hukum (unprocedural):
●Dugaan Rekayasa Alat Bukti Video CCTV: Penetapan tersangka diduga hanya mengandalkan potongan video CCTV berdurasi 7 detik dari kejadian tahun 2020–2022. Rekaman tersebut dinilai didapat tanpa prosedur penyitaan server yang sah dan tanpa uji laboratorium forensik (Labfor) Polri.
●Dugaan Kriminalisasi Kasus Kedaluwarsa: Penanganan kasus dinilai dipaksakan untuk mengaburkan tuntutan hak normatif pekerja yang sedang memperjuangkan pesangon.
Septian resmi ditahan oleh Polsek Malifut pada 15 Agustus 2026, sebelum akhirnya dipindahkan ke sel tahanan Polres Halmahera Utara. Saat ini, masa penahanannya diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara hingga awal Oktober 2026.
Desak Pemerintah dan Kapolri Turun Tangan
Melalui suratnya, Septian Sam meminta keadilan kepada pimpinan lembaga negara. Terdapat sejumlah poin tuntutan yang ia sampaikan, antara lain:
●Mendesak PT NHM membayar hak pesangon sebesar Rp1,8 miliar secara lunas dan memulihkan nama baiknya.Meminta PT NHM mencabut laporan pengaduan yang dinilai sarat konflik kepentingan.
●Meminta Presiden Prabowo, Kapolri, Kabareskrim, dan Divpropam Polri mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada oknum penyidik Polsek Malifut (Bripka Dartoman Purba, S.H., Bripka M. Fadli Bintiang, S.H., dan Inspektur Polisi Dua Ricky Richardo Indoratu) atas dugaan ketidakprofesionalan.
●Mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan memanggil Direksi PT NHM terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya diduga dikriminalisasi saat berjuang menuntut hak anak-istri saya. Saya memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan pihak-pihak terkait agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Septian.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghubungi pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara serta Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. (*)