
TERNATE — Langkah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam menertibkan rumpon ilegal di perairan setempat mendapat dukungan penuh dari nelayan lokal.
Dukungan tersebut disampaikan oleh perwakilan nelayan asal Halmahera Selatan, Sarno La Jiwa, di Kantor UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut di Kota Ternate, Selasa (15/9).
“Sebagai nelayan kita harus taat aturan. Apa susahnya kita mengurus izin rumpon agar kita punya legalitas,” ujar Sarno kepada media.
Ia mengakui, dahulu dirinya sempat enggan mengurus izin karena berasumsi proses birokrasinya akan rumit dan berbelit-belit. Namun, anggapan tersebut keliru setelah ia membuktikannya sendiri. Proses pengurusan izin rumpon ternyata sangat mudah dan cepat.
“Kalau kita punya izin, otomatis kita tidak khawatir karena legalitasnya jelas. Kita juga bisa tidur nyenyak, berbeda dengan yang tidak punya izin. Itu yang kami rasakan sekarang,” katanya menambahkan.
Sarno menegaskan bahwa ia bersama nelayan lain mendukung penuh kebijakan DKP dalam membersihkan perairan Malut dari rumpon tak berizin. Keberadaan rumpon ilegal selama ini dinilai sangat meresahkan dan merugikan wilayah tangkap nelayan lokal.
“Kami mendukung penuh dan siap bersama-sama dengan Dinas Perikanan untuk turun menertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut,” tegas Sarno.
Sebagai informasi, untuk mempermudah pelayanan, DKP Malut telah membuka gerai perizinan khusus di UPTD Perikanan Provinsi di Ternate. Fasilitas ini dihadirkan agar para nelayan dapat mengakses dan mengurus dokumen perizinan mereka tanpa kendala jarak dan birokrasi.
Plt. Kepala DKP Maluku Utara, Kadri La Etje, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan keadilan ruang tangkap bagi seluruh nelayan. Pemasangan rumpon yang tidak terkontrol secara ilegal dikhawatirkan dapat merusak jalur migrasi ikan dan memicu konflik sosial antar-nelayan di perairan.
Melalui operasi penertiban yang dikombinasikan dengan kemudahan layanan gerai perizinan ini, pemerintah daerah menargetkan seluruh pemanfaatan ruang laut di Maluku Utara dapat terdata dengan baik. Langkah persuasif dan edukasi regulasi akan terus digencarkan agar para pelaku usaha perikanan secara mandiri bersedia melegalkan aset mereka. (*)