
Ternate – Perairan Provinsi Maluku Utara (Malut) kini marak dengan keberadaan rumpon ilegal. Keberadaan alat bantu penangkapan ikan tanpa izin tersebut kian meresahkan nelayan lokal karena dinilai merugikan dan mempersempit wilayah tangkapan mereka.
Keluhan ini disampaikan oleh perwakilan nelayan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Sarno La Jiwa. Aspirasi tersebut ia sampaikan saat mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut di Kota Ternate, Selasa (15/9).
“Kami ini nelayan kecil yang mengurus izin secara mandiri. Namun, di laut masih banyak rumpon yang tidak punya izin dan ini sangat meresahkan. Pada tahun 2021, kami bahkan pernah memutus sendiri rumpon ilegal di perairan Halmahera Selatan. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan DKP saat ini,” ujar Sarno.
Berdasarkan data Global Fishing Watch (GFW), tercatat sekitar 1.400 unit rumpon tanpa izin tertanam di bawah zona 12 mil laut wilayah Maluku Utara. Jumlah tersebut disinyalir jauh lebih besar di luar zona 12 mil laut, yang menjadi bukti nyata masih maraknya praktik ilegal di perairan setempat.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Kadri La Etje, mengungkapkan bahwa sebagian besar rumpon ilegal yang tersebar di perairan tersebut merupakan milik korporasi (CV) atau pengusaha besar.
“Jadi ada nelayan yang punya kapal (bodi) tetapi tidak punya rumpon. Sebaliknya, sebagian besar rumpon ilegal ini justru miliknya pemilik modal atau pengusaha,” ungkap Kadri.
Menurutnya, banyak oknum pemilik modal sengaja menanam rumpon ilegal secara masif demi mengeruk keuntungan sepihak. Mereka memotong jalur migrasi ikan tanpa mau terikat oleh regulasi zonasi tangkapan yang berlaku.
Kadri menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum serta bersinergi dengan aparat penegak hukum laut untuk mencabut dan menyita rumpon-rumpon liar tersebut.
“Kami ingin memastikan ikan pelagis besar seperti tuna dapat melakukan migrasi (ruaya) secara bebas ke perairan Maluku Utara tanpa terhalang rumpon liar. Pemasangan yang tidak beraturan ini juga berbahaya karena mengganggu jalur pelayaran kapal,” tegasnya.
Melalui ketegasan ini, DKP Malut berharap struktur ekosistem laut dapat kembali pulih dan berkeadilan. Kebebasan migrasi ikan tanpa sekat rumpon ilegal diharapkan mampu mendongkrak kembali volume tangkapan nelayan tradisional yang selama ini terpinggirkan oleh dominasi modal besar.(*)