
TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menerima penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Pusat.
Kepastian alokasi dana kurang bayar DBH tersebut tercantum dalam Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Nomor ND-553/PK.2/2026 tanggal 6 Agustus 2026 perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Atas kucuran dana tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan tulus kepada Presiden Prabowo Subianto atas tambahan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar sampai dengan tahun anggaran 2024,” kata Ahmad Purbaya kepada Dewakipas, Rabu (12/8/2026).
Selain menyampaikan apresiasi atas kebijakan anggaran tersebut, Purbaya juga menyampaikan komitmennya untuk mengelola DBH secara efisien dan transparan.
“Kami berkomitmen mengelola dana DBH secara efisien dan transparan.” ujarnya.
Berdasarkan rekomendasi Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 dengan total nilai nasional mencapai Rp10,058 triliun.
Total kurang bayar dana DBH untuk Provinsi Maluku Utara beserta seluruh kabupaten dan kota di dalamnya pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp371,21 miliar.
Adanya rekomendasi penyaluran tersebut berpotensi memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah di Maluku Utara untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan. (*)