
Ternate – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir yang mendapatkan informasi mengenai dugaan praktik ilegal logging yang dilakukan oleh CV Anugrah Empat Mandiri (AEM) di Kepulauan Sula, langsung bergerak cepat membentuk tim untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Menurut Basyuni, tim ini dibentuk sebagai upaya respons cepat pemerintah provinsi Maluku Utara terhadap perusahaan yang memanfaatkan kayu secara ilegal. “Tim tersebut terdiri dari personel Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat,”kata Basyuni Thahir kepada Dewakipas, Selasa (21/4/26).
Ia mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi aktivitas di luar wilayah izin. “Dari hasil pengawasan tim, ditemukan indikasi kegiatan di luar areal PKKNK. “Karena itu, kami telah memanggil pemegang izin dan manajer lapangan untuk dimintai klarifikasi oleh PPNS Kehutanan,” jelasnya.
Basyuni menyebut, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dalam klarifikasi awal, pihak perusahaan juga menghadirkan kepala desa setempat untuk memberikan keterangan tambahan terkait aktivitas tersebut.
Sebagai langkah awal, Dinas Kehutanan telah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan untuk memblokir akses sistem SIPU milik perusahaan tersebut.
“Ini langkah awal. Untuk sanksi, bisa mengarah ke pidana jika terbukti melakukan aktivitas dalam kawasan hutan. Namun jika masih dalam areal lain seperti HPL atau APL, maka kemungkinan masuk ranah administratif. Ini yang masih kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan membentuk tim lanjutan untuk pendalaman kasus secara menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polres Kepulauan Sula.
“Tim berikutnya akan fokus pada pengumpulan data dan fakta untuk memastikan bentuk pelanggaran, apakah masuk kategori pidana atau administratif. Proses ini masih berjalan,” katanya.
Lebih jauh, Basyuni menegaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaan tersebut adalah Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha utama di sektor non-kehutanan, seperti perkebunan, namun terdapat potensi kayu alami di dalam areal yang akan dikembangkan.
“PKKNK itu diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin induk, dalam hal ini izin usaha perkebunan. Mereka mengajukan pemanfaatan kayu karena di lokasi tersebut terdapat potensi kayu alami,”
Ia menjelaskan, perusahaan yang dimaksud memiliki izin usaha perkebunan pala di Desa Capalulu. Lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan izinnya diterbitkan oleh Dinas Pertanian.
Namun, karena masih terdapat tegakan kayu alami di atas lahan tersebut, maka diperlukan mekanisme penatausahaan hasil hutan.
“Kayu yang ada itu bukan hasil budidaya masyarakat, tetapi tumbuh alami, sehingga berdasarkan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, itu merupakan aset negara dan harus dikelola melalui skema PKKNK,” pungkasnya. (Andre)