
SOFIFI – Proses pemilihan penyedia jasa untuk paket Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa di Kabupaten Halmahera Utara resmi berakhir tanpa pemenang.
Setelah melalui seluruh tahapan evaluasi, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menyatakan seluruh peserta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Paket pekerjaan dengan kode tender 10148439006 tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp802.271.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.
Proses tender dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk kebutuhan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan, Pokja telah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap aspek administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi.
Hasilnya, tidak satu pun peserta mampu memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan sehingga proses pemilihan tidak dapat menghasilkan penyedia yang layak ditetapkan sebagai pemenang.
Ketua Pokja Pemilihan I BPBJ Provinsi Maluku Utara, Mansur, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan berpedoman pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Hasil evaluasi menunjukkan seluruh peserta tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dapat ditetapkan pemenang maupun pemenang cadangan,” ujar Mansur, Rabu (5/8/2026).
Kondisi tersebut juga berdampak pada tahapan berikutnya dalam aplikasi SPSE. Karena tidak terdapat penetapan pemenang, sistem secara otomatis tidak membuka masa sanggah. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari alur pengadaan elektronik yang berlaku secara nasional, di mana hak sanggah hanya muncul setelah adanya pengumuman pemenang.
“Aplikasi SPSE berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur. Apabila tidak ada penetapan pemenang, maka tahapan masa sanggah tidak tersedia karena tidak terdapat objek yang dapat disanggah,” jelasnya.
Mansur menegaskan seluruh proses evaluasi telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan ditetapkannya status gagal tender, proses pengadaan paket pembangunan bangunan pengaman pantai tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pelaksanaan tender ulang, menjadi kewenangan pengguna anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)