
Ternate – Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara, Mansur Sangaji, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dana bantuan Cabang Olahraga (Cabor) tahun anggaran 2026 tidak dicairkan oleh KONI Maluku Utara (Malut) adalah tidak benar.
“Itu tidak benar. Karena untuk pencairan tahap kedua menunggu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap satu diverifikasi oleh KONI Malut dan diaudit oleh Inspektorat,” kata Mansur Sangaji, Senin 27 Juli 2026.
“Saat ini anggaran untuk bantuan dana hibah Cabor tahap 2 masih ada di rekening Pemerintah Daerah yaitu di Rekening Dispora Malut,” tambahnya.
Mansur mengatakan besaran bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI dan 35 Cabor di tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp 11,8 miliar, dengan rincian 5 miliar untuk KONI terdiri dari operasional KONI sebesar Rp 500 juta, dan anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Rp 4,5 miliar, serta bantuan dana hibah 35 Cabor sebesar Rp 6,8 miliar.
Di mana, besaran dana hibah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor : 012/KPTS/KONI-MU/III/2026 Tentang Penetapan Besaran Bantuan Dana Pembinaan Cabang Olahraha Anggota KONI Maluku Utara Tahun 2026.
Menurutnya, dari 35 Cabor yang ditetapkan dalam SK tersebut, 30 diantaranya sudah dicairkan tersisa 5 Cabor yang belum menyampaikan permintaan. Yaitu Pertina Malut, Perwosi, Gimnastik, Dayung dan Panahan. Pertina dan Perwosi sampai saat ini belum mengajukan permintaan, sementara Dayung, Panahan dan Gymnastik masa kepengurusannya telah berakhir.
“Nah, sedangkan mekanisme pencairan dana hibah ini dilakukan dua tahap, yaitu masing-masing tahap 1, dan 2 sebesar 50% dari besaran yg diberikan kepada Cabang Olahraga,” kata dia.
Oleh karena itu, Mansur menyampaikan bahwa tudingan terkait dana bantuan cabor tidak dicairkan oleh KONI Malut adalah tidak benar. Bahkan KONI Malut sangat responship atas realisasi bantuan dana untuk 35 Cabor tersebut.
“Kami juga kejar progres realisasi anggaran, hanya saja pencairannya dilakukan dua tahap sabagaimana dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dispora Malut juga dua kali pencairan, kalau Pemda satu tahap pencairan otomatis KONI juga pasti satu tahap saja,” ucap Mansur Sangaji, sembari mengimbau Cabor-cabor dapat segera menyampaikan LPJ-nya ke KONI Maluku Utara agar dapat diverifikasi dan diaudit oleh Inspektorat. (*)