
TERNATE — Pembangunan sabodam pengendali banjir di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua, Kota Ternate, terus menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara ini dinilai mendesak untuk dievaluasi total oleh Kementerian PU. Ironisnya, proyek yang bertujuan melindungi warga dari ancaman bencana di kaki Gunung Gamalama ini justru diduga kuat menggunakan material galian C dari tambang ilegal.
Praktik tersebut tidak hanya memicu kerusakan lingkungan di wilayah tangkapan air Gamalama, tetapi juga membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Pengamat Hukum Kota Ternate, Julfandi Gani, menegaskan bahwa penggunaan material dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) demi mengejar tenggat waktu proyek merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Secara hukum, transaksi jual-beli tidak melegalkan komoditas dari aktivitas kejahatan pertambangan tanpa izin. Membeli dan memanfaatkan material dari galian C ilegal adalah tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan KUHP,” tegas Julfandi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Julfandi menambahkan, BWS selaku pemilik proyek memiliki kewajiban melekat untuk mengawasi rantai pasok (compliance) sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembiaran terhadap penggunaan material ilegal dikhawatirkan memperparah kerusakan ekologis di pulau sekecil Ternate.
“Karena itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU sebagai instansi induk harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat kelembagaan BWS Malut,” lanjutnya.
Ancaman Ekologis dan Kebocoran PAD
Pengoperasian galian C ilegal di lereng Gamalama berdampak masif terhadap ekosistem daratan. Praktik ini memicu erosi, meningkatkan risiko tanah longsor, hingga merusak kawasan pesisir. Di sisi lain, pemerintah daerah dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan pajak galian C yang menjadi hak Pemkot Ternate.
Merespons pernyataan pihak Satuan Kerja (Satker) BWS sebelumnya yang mengeluhkan minimnya pengusaha galian C berizin di Ternate, Julfandi menekankan pentingnya solusi yang taat hukum.
“Jika di Ternate tidak ada pemasok berizin, BWS wajib memerintahkan kontraktor mendatangkan material legal dari luar daerah. BWS tidak boleh memaklumi material liar hanya demi mengejar progres fisik,” pungkasnya.
Desakan Penegakan Hukum
Menyikapi kondisi ini, Julfandi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.
“Polda Malut harus segera menertibkan lokasi galian C ilegal dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat atas dugaan pelanggaran UU Minerba,” kata Julfandi.
Selain itu, Kejati Malut didesak memanggil pihak BWS Malut, termasuk Kasatker Ruslan Rizal dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini penting untuk memeriksa sejauh mana pengawasan internal dijalankan agar proyek strategis di Maluku Utara ini tidak menabrak koridor hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Dewakipas telah berusaha mengonfirmasi Kepala BWS Malut, Budi Prasetyo, terkait persoalan ini. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum bersambut. *