
TERNATE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara mempermudah pengurusan izin rumpon bagi nelayan. Langkah konkret ini diwujudkan melalui pembukaan gerai perizinan di UPT Dinas Perikanan Provinsi di Ternate dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan data Global Fishing Watch (GFW), tercatat sekitar 1.400 unit rumpon tanpa izin tertanam di bawah zona 12 mil laut wilayah Maluku Utara. Jumlah tersebut disinyalir jauh lebih besar di luar zona 12 mil laut, yang menunjukkan masih maraknya rumpon ilegal di perairan setempat.
Perwakilan nelayan asal Halmahera Selatan, Sarno La Jiwa, mengimbau rekan seprofesinya agar segera mengurus izin rumpon demi mendapatkan kepastian hukum. Imbauan itu disampaikan saat ia ditemui di Kantor UPTD DKP Malut, Kota Ternate, Selasa (15/9).
“Sebagai nelayan, kita harus taat aturan. Apa susahnya mengurus izin rumpon agar kita punya legalitas,” ujar Sarno.
Sarno mengaku sempat enggan mengurus izin karena mengira prosedur birokrasinya berbelit-belit. Namun, anggapan tersebut terbuktinya keliru setelah ia merasakannya sendiri. Proses pengurusan izin ternyata cepat dan mudah.
“Kalau punya izin, otomatis kita tidak khawatir karena legalitasnya jelas. Kita juga bisa tidur nyenyak, berbeda dengan yang tidak punya izin. Itu yang kami rasakan sekarang,” tambahnya.
Sarno menegaskan dukungannya terhadap kebijakan penertiban rumpon ilegal oleh DKP. Bahkan, ia bersama nelayan dari Pulau Obi, Halmahera Selatan, siap mendampingi petugas dalam operasi pembersihan perairan Malut dari rumpon tak berizin yang merugikan wilayah tangkap nelayan lokal.
“Kami mendukung penuh dan siap bersama-sama Dinas Perikanan menertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut,” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DKP Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, menyatakan bahwa maraknya rumpon ilegal dipicu oleh minimnya pemahaman nelayan serta ego sektoral pemilik modal besar.
Menurutnya, nelayan di pulau terpencil banyak yang belum mendapat informasi gerai perizinan terpadu, sementara sebagian pihak sengaja menghindari kuota volume tangkap pemerintah.
“Banyak oknum pemilik modal atau pengusaha besar yang sengaja menanam rumpon ilegal secara masif demi mengeruk keuntungan sepihak tanpa mau terikat regulasi zonasi tangkap,” ungkap Kadri.
Kadri menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas serta bersinergi dengan aparat penegak hukum laut untuk mencabut dan menyita rumpon ilegal. DKP juga berkomitmen memperluas program jemput bola ke wilayah pesisir terluar agar seluruh nelayan lokal memiliki legalitas usaha yang aman dan berkelanjutan. (*)