
Ternate – Cara kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tidak menindak perusahaan tambang nikel PT Smart Marsindo dipertanyakan.
“Cuma pasang plang penguasaan, tetapi tidak ditindak. Sampai sekarang tidak ada sanksi yang diumumkan ke publik,” kata Praktisi Hukum, Mahri Hasan, Jumat (26/6).
Seperti yang kita ketahui Satgas PKH beberapa waktu lalu melakukan penyegelan di kawasan perusahaan ini dengan memasang papan penguasaan bertuliskan pemerintah Republik Indonesia.
PT Smart Marsindo sendiri beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang diketahui merupakan milik Anggota DPR RI Shanty Alda Nathalia.
Perusahaan ini diduga melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan ini telah jauh melampaui batas toleransi. Satgas PKH seharusnya mengambil tindakan tegas, kalau kita mau menyelamatkan hutan, maka siapa pun itu harus ditindak,” tegas Mahri.
Sementara itu, Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mengungkap adanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran yang dilakukan, eLKAPI menemukan indikasi adanya pola ketidaksesuaian sistemik dalam aspek perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di sektor pertambangan.
Dalam hasil pemetaan tersebut, sedikitnya 79 perusahaan pertambangan terindikasi berada dalam pola ketidaksesuaian terhadap ketentuan tata kelola yang berlaku. Salah satunya ialah PT Smart Marsindo. (*)