
Ternate – Praktik manipulasi atau penipuan biaya tambah daya listrik oleh oknum petugas Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate mulai terendus.
Fungsionaris Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Reza A. Syadik mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal dugaan tindak pidana pelanggaran di PT. PLN (Persero) UP3 Ternate yakni praktek manipulasi biaya tambah daya listrik (Penambahan Watt/VA) dan tidak sesuai dengan harga discon oleh Pemerintah sebesar 50%.
Kemudian, terkait dugaan sejumlah pekerjaan proyek pemasangan Jaringan Listrik milik PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara di juga bermasalah dan harus diungkap ke publik.
“Terhadap masalah tersebut maka, kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kantor PLN Pusat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yakni, Dikektur utama (DIRUT) PT. PLN Pusat segera evaluasi seluruh manager dan vendor di PT. PLN UP3 Ternate. Kami juga mendesak KPK melakukan pemeriksaan atas informasi dugaan mafia manipulasi biaya tambah daya listrik karena diduga tidak sesuai discon 50% yang tetap Pemerintah. Kami juga meminta sejumlah vendor atau kontraktor PT. PLN di Maluku Utara dipanggil dan di periksa atas pekerjaan proyek Jaringan Listrik di beberapa Kabupaten/Kota karena diduga kuat bermasalah,”tegas Reza.
Secara terpisah, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid mengatakan, ciri-ciri penipuan berkedok tambah daya ini harus di waspadai oknum yang menawarkan di luar harga resmi dengan ciri-ciri berikut. Sebab, ada yang menawarkan jasa “tembak” atau proses instan dengan harga sangat murah atau justru tidak wajar, lalu kemudian meminta pembayaran tunai (uang cash) langsung di tempat kepada pelanggan, sementara mereka tidak dapat menunjukkan identitas resmi PLN, surat tugas, atau tidak menggunakan atribut lengkap.
“Kalau di UP3 PLN Ternate ada oknum karyawan atau petugas yang berani lakukan hal seperti itu maka itu tidak bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara hingga 7 tahun dan denda ratusan juta rupiah, merujuk pada Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan tindak penipuan (Pasal 378 KUHP).
Lanjut Irwan, bagi oknum atau pihak yang melakukan manipulasi biaya, pencatutan nama PLN, atau melakukan penambahan daya ilegal, sanksinya sangat tegas, karena tindak penipuan atau pemerasan dapat diproses secara hukum oleh pihak kepolisian dengan ancaman pidana.
“Pelanggaran Ketenagalistrikan itu tegas, setiap tindakan merubah atau mengakali instalasi/meteran di luar prosedur resmi dikenakan sanksi denda dan pidana sesuai UU No. 30 Tahun 2009. Kalau yang disampaikan Mahasiswa pemerhati Hukum itu informasinya benar maka Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera lakukan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan tersebut,”tegas Irwan (red)