
TERNATE – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat Desa Rioribati, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Sherly mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memanggil perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Menurutnya, proses pembayaran dari Kementerian PU kepada PT Hutama Karya selaku kontraktor utama berjalan lancar.
“Sepertinya permasalahan ini berada di tingkat subkontraktor,” ujar Sherly kepada Dewakipas di Ternate, Sabtu (10/10/2026).
Mengenai langkah penyelesaian, Sherly menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme internal kedua belah pihak. Ia menegaskan kewenangan pemerintah daerah hanya memastikan koordinasi di tingkat hulu berjalan clear.
“Saya sudah mengecek langsung ke Kementerian PU dan PT Hutama Karya. Selanjutnya, penyelesaian merupakan urusan internal mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, mandeknya pencairan dana proyek ini dikeluhkan oleh pelaksana lapangan, Thresia B. Diana Alfa Leba. Ia mengungkapkan pembayaran tahap kedua untuk progres pengerjaan 53,37 persen senilai Rp1,8 miliar telah tertahan selama empat bulan. Diana mengaku telah empat kali berkoordinasi dengan PT Hutama Karya, namun upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.
Diana Alfa Leba merupakan pelaksana lapangan dari PT Putra Rato Mahkota (PRM), perusahaan subkontraktor yang ditunjuk oleh PT Hutama Karya selaku pemenang tender utama.
Diana menyatakan, pada awal proyek dirinya menggunakan dana pribadi hingga progres mencapai 15 persen. Setelah itu, PT Hutama Karya mencairkan uang muka percepatan senilai Rp1,242 miliar kepada PT Putra Rato Mahkota pada 15 April 2026. Namun, Diana mengaku hanya menerima total Rp600 juta, yang terdiri dari transfer senilai Rp500 juta dan kasbon upah pekerja sebesar Rp100 juta.
“Sisa uang muka sebesar Rp742 juta diduga ditahan oleh Direktur Cabang bernama Wahyudi dan bagian keuangan berinisial V. Kami menduga dana tersebut dialihfungsikan karena saat ditagih, mereka mengaku uangnya sudah habis,” ungkap Diana.
Menanggapi hal itu, Project Manager PT Hutama Karya, Muhammad Fikri Bahrul Dayat, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, PT Putra Rato Mahkota merupakan subkontraktor yang resmi ditunjuk sesuai ketentuan kontrak.
“Kami menegaskan bahwa PT Hutama Karya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada PT Putra Rato Mahkota, sesuai dengan regulasi kontrak dan progres pekerjaan nyata yang telah diverifikasi,” tegas Fikri.
Sementara itu, Direktur PT Putra Rato Mahkota, Wahyudi, serta bagian keuangan Vio hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons meskipun telah dimintai konfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon dan pesan singkat. (*)
