
TERNATE — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara membuka delapan jenis pelayanan strategis di stan (booth) pameran Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Maluku Utara tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat koordinasi kesiapan HUT provinsi. DKP berkomitmen menghadirkan pelayanan birokrasi perikanan yang lebih dekat, cepat, dan transparan kepada masyarakat pesisir selama enam hari pameran.
Plt. Kepala DKP Maluku Utara, Kadri La Etje, menyatakan bahwa stan ini berfungsi sebagai pusat edukasi dan pelayanan dokumen legalitas. Salah satu program unggulannya adalah pendataan dan penerbitan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) elektronik.
Melalui kartu identitas tunggal yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini, status nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan di Maluku Utara akan terintegrasi secara nasional.
“Kami hadir di sini untuk memberikan edukasi langsung mengenai tata cara penginputan data identitas KUSUKA. Dengan kartu ini, nelayan dan pelaku usaha memiliki payung hukum yang jelas atas profesi mereka, sehingga memudahkan intervensi program bantuan pemerintah ke depan,” ujar Kadri saat meninjau pelayanan di stan DKP, Sabtu (10/10).
Selain KUSUKA, DKP Maluku Utara juga membuka gerai pelayanan input data untuk penerbitan Buku Kapal Perikanan digital (E-BKP). Dokumen resmi dari KKP ini berfungsi sebagai identitas kapal perikanan yang memuat informasi pemilik, spesifikasi teknis kapal, hingga legalitas usaha. Kadri menegaskan, E-BKP sangat krusial karena menjadi syarat utama nelayan untuk mengajukan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pelayanan ketiga dan keempat berfokus pada legalitas armada tangkap, yakni edukasi penerbitan Persetujuan Pembangunan Kapal Perikanan (P2KP) serta pendampingan Izin Usaha Perikanan Tangkap. P2KP merupakan prasyarat mutlak sebelum nelayan membangun atau memodifikasi kapal. Sementara untuk izin usaha tangkap, DKP memberikan asistensi khusus bagi kapal berkapasitas di atas 5 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk memastikan keselamatan dan legalitas operasional di laut, kami juga membuka Gerai Perizinan Rumpon melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), serta registrasi usulan Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN). SKN ini merupakan bentuk pengakuan resmi atas kompetensi awak maupun nakhoda kapal perikanan,” tambah Kadri menjelaskan layanan kelima dan keenam.
Pada layanan ketujuh, DKP memfasilitasi edukasi program jaring pengaman ekonomi melalui Pelayanan Program PSD Gubernur Mesin KUR. Program ini menyasar nelayan lokal yang ingin memiliki mesin dan bodi perahu sendiri dengan skema pembiayaan mudah guna mendongkrak produktivitas usaha.
Sebagai pelengkap pada layanan kedelapan, DKP menggandeng tim teknis Suzuki untuk memberikan tutorial mekanik langsung di lokasi pameran. Pengunjung, khususnya nelayan, diberikan edukasi mengenai teknik penggunaan serta simulasi bongkar pasang mesin. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan bekal keterampilan praktis bagi nelayan saat menghadapi kendala teknis mesin ketika melaut. (*)
