
Ternate – Langkah hukum akhirnya ditempuh. Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim secara resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate. Laporan tersebut tidak hanya mengungkap praktik perjalanan dinas fiktif dan markup anggaran, tetapi juga membuka indikasi adanya rekening penampungan dana yang diduga menjadi simpul aliran uang hasil penyimpangan.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate memasuki babak baru. Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim memastikan telah secara resmi melaporkan perkara tersebut ke KPK RI, disertai sejumlah bukti awal yang mengarah pada praktik perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara.
Dalam konferensi pers di Kantor Hukum LBH Kapita Maluku Utara, Ketua Tim Hukum Swares Yanto Yunus menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah konkret untuk membuka dugaan skema korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis.
“Kami sudah resmi melayangkan laporan ke KPK RI. Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar, tetapi didukung oleh bukti awal yang menunjukkan adanya praktik perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran,” tegas Swares.
Salah satu temuan krusial yang diungkap adalah modus manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas. Dalam praktiknya, oknum diduga hanya menginap satu malam di hotel dengan tarif tertentu, lalu berpindah ke hotel yang lebih murah. Namun dalam dokumen LPJ, dicatat seolah-olah menginap selama empat malam di hotel pertama dengan tarif lebih dari Rp2 juta per malam.
“Faktanya, pembayaran riil tidak sampai Rp1 juta per malam dan bahkan terjadi perpindahan hotel. Tetapi dalam LPJ ditagihkan empat malam di hotel pertama. Selisih itulah yang kami duga sebagai dana fiktif,” ungkap Swares.
Tim hukum menilai praktik tersebut memenuhi unsur rekayasa administratif yang disengaja (mens rea) dan berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Tidak hanya berhenti pada manipulasi dokumen, Tim Hukum juga mengungkap adanya indikasi aliran dana ke rekening penampungan di salah satu bank. Rekening tersebut diduga menjadi tempat menampung selisih anggaran dari praktik perjalanan dinas.
Juru Bicara Tim Hukum, Ahmad Rumasukun, menegaskan bahwa temuan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana secara lebih luas.
“Kami telah mengantongi data terkait rekening penampungan tersebut. Namun identitasnya belum kami buka ke publik karena itu menjadi bagian dari materi penyelidikan,” ujar Ahmad.
Menurutnya, pendekatan follow the money dan asset tracing akan menjadi kunci dalam mengungkap siapa pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
Selain melaporkan ke KPK, Tim Hukum juga memastikan akan menyampaikan laporan ke BPK RI dan BPKP RI untuk dilakukan audit khusus atau audit investigatif.
“Laporan akan kami sampaikan ke BPK RI dan BPKP RI untuk melakukan audit khusus, agar kerugian negara dapat dihitung secara objektif dan komprehensif,” kata Swares.
Langkah ini dinilai penting untuk menguatkan unsur kerugian negara dalam konstruksi hukum Tipikor, sekaligus menjadi dasar dalam proses penyidikan.
Tim Hukum juga telah mengamankan berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pengaturan perjalanan dinas. Bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Juru Bicara lainnya, Mubarak Abdurrahman, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi berkembang lebih luas.
“Kami melihat ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang berulang dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak. Ini yang harus diungkap secara terang,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya Roslan, SH, menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika unsur-unsur Tipikor terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak diproses. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Dengan laporan resmi ke KPK dan dorongan audit khusus ke BPK serta BPKP, kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat daerah.
Tim Hukum Nurjaya menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tutup Swares.