
TERNATE — Perkumpulan Profesional Sektor Publik Indonesia (PPSPI) akan menggelar Webinar Nasional sekaligus Bedah Buku “Paradoks Desentralisasi Fiskal” pada Kamis (15/10/2026). Forum ini akan menyoroti potret 25 tahun perjalanan otonomi daerah, serta relevansi model desentralisasi saat ini terhadap karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pukul 17.00 WIB (18.00 WITA / 19.00 WIT) secara daring dan terbuka untuk umum. Acara akan dibuka dengan sambutan dari Ketua Dewan Pembina PPSPI Prof. Dr. Cris Kuntadi dan Ketua Umum PPSPI Prof. Dr. Amilin yang juga menjabat Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebagai pembedah utama, PPSPI menghadirkan akademisi sekaligus ekonom Universitas Khairun Ternate, Mukhtar A. Adam. Ia akan mengupas dinamika hubungan pusat-daerah sejak Reformasi 1998, mulai dari era Presiden B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga tantangan di era Presiden Prabowo Subianto.
Buku ini menyoroti sebuah paradoks besar: Indonesia tetap memakai terminologi otonomi daerah, tetapi di saat bersamaan ruang diskresi daerah terus dipersempit oleh besarnya kendali pemerintah pusat. Ketergantungan daerah terhadap dana transfer dan penarikan sejumlah wewenang ke tingkat pusat menjadi bukti nyata pengetatan tersebut.
Tantangan otonomi ini kian nyata karena karakteristik geografis Indonesia yang tidak seragam. Wilayah kepulauan seperti Maluku dan Papua memikul beban biaya transportasi, logistik, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur yang jauh lebih tinggi dibanding wilayah kontinental (daratan besar). Sayangnya, formula fiskal saat ini dinilai masih menggunakan pendekatan administratif yang seragam.
Melalui bedah buku ini, PPSPI ingin memicu ruang refleksi bersama. Diskusi tidak lagi sekadar berkutat pada besaran kewenangan, melainkan bagaimana merumuskan arsitektur desentralisasi berbasis negara kepulauan yang mampu mempertemukan keadilan fiskal, keberagaman daerah, dan tetap menjaga integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
