
SOFIFI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) angkat bicara terkait keluhan warga soal kualitas pengaspalan jalan lingkar Pulau Makian. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini publik yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, warga setempat melayangkan protes keras karena menilai pengaspalan jalan tersebut dikerjakan asal-asalan. Warga menduga proyek yang menggunakan anggaran daerah itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan dikebut tanpa memedulikan ketahanan jangka panjang.
Namun, setelah pengecekan langsung di lapangan, proyek jalan yang dikeluhkan warga tersebut ternyata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Fakta ini sekaligus membantah tudingan yang dialamatkan kepada pihak provinsi.
Hal itu ditegaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Lingkar Pulau Makian Dinas PUPR Malut, Djafar Muslim. Ia meminta masyarakat jeli membedakan wilayah kerja serta wewenang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Saya kebetulan turun langsung ke lokasi dan ternyata pekerjaan (yang dikeluhkan) itu milik pemerintah kabupaten, bukan provinsi,” ujar Djafar melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).

Djafar menjelaskan bahwa proyek yang ditangani Dinas PUPR Malut saat ini baru mencapai tahap hamparan agregat pokok 5/7 dan belum masuk ke tahap pengaspalan. Oleh karena itu, ia memastikan kerusakan atau pengaspalan buruk yang ramai disorot bukan merupakan hasil kerja pihak provinsi.
“Pengerjaan yang kami tangani masih pada tahap agregat pokok 5/7, belum sampai ke pengaspalan,” jelasnya.
Djafar juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proyek provinsi ini hingga tuntas agar hasilnya dapat dinikmati dalam jangka panjang. Ia memastikan bahwa begitu tahapan agregat selesai dan memenuhi standar teknis, pihak kontraktor akan segera melakukan pengaspalan dengan pengawasan ketat dari tim teknis dinas.
Ia menyatakan Pemprov Malut tetap berkomitmen menyelesaikan proyek jalan lingkar Pulau Makian sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan terhadap kontraktor agar kualitas buruk tidak terjadi pada paket pekerjaan milik provinsi. (*)
