
Ternate, Dewakipas – Warga Daratan Oba, Pulau Halmahera, mengeluhkan adanya proyek pembangunan drainase milik BPJN Maluku Utara di ruas jalan Dodinga-Sofifi-Akelamo dan Payahe-Weda.
Proyek drainase yang melekat di Satker Wilayah II PPK 2.1 dengan volume pekerjaan 2,71 kilometer itu menelan anggaran senilai Rp 6.504.000.000.
Proyek yang mulai dikerjakan pada Mei – Desember 2025 itu hingga sekarang disebutkan belum tuntas dan sebagian lainnya yang sudah mengalami keretakan.
Salah satu titik yang diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan kontrak, berada di Desa Akelamo, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Di lokasi ini, pekerjaan drainase tidak dilakukan plesteran.
“Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan kualitas pekerjaan proyek. Apalagi, pekerjaan drainase merupakan infrastruktur vital yang berfungsi menjaga ketahanan badan jalan dari genangan air dan potensi kerusakan,” ucap Sartono Halek, warga Oba, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menambahkan, selain proyek drainase, sejumlah titik ruas jalan nasional di lokasi yang sama juga mengalami kerusakan.
“Ruas jalan ini baru saja dilakukan perbaikan pada 2025 dengan anggaran Rp 6.229.313.000 oleh CV Aqila Putri. Proyek ini dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung mulai 27 Mei 2025,” lanjut Sartono.
Ia menduga, pelaksanaan proyek ini menyalahi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dewakipas.id, berusaha menghubungi PPK 2.1 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Malut. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *