
Sofifi – Praktisi Hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, menilai membuang limbah medis yang tergolong sebagai limbah berbahaya dan mengandung beracun (B3) ditempat umum merupakan tindakan kejahatan.
Menurut dia, Limba medis yang dibuang ditempat umum merupakan tindakan pidana. Managemen rumah sakit yang terbukti membuang limbah medis ke permukiman warga dapat diproses secara pidana.
“Setiap orang yang membuang limbah ke tempat umum tanpa izin dapat dipidana, termasuk kepada (rumah sakit) dan pemberi perintah,” kata Mahri kepada Dewakipas, Ahad.
Seperti diketahui, sejumlah warga Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan dikejutkan oleh tumpukan limbah medis bercampur dengan limbah domestik menumpuk di lahan terbuka yang tak jauh dengan permukiman warga. Beberapa rumah warga dan bangunan kos-kosan berada dalam radius sekitar 40 meter dari lokasi tersebut.
Mahri Hasan mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, limbah medis dari rumah sakit yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun tidak boleh dibuang sembarangan. Limbah harus diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah medis.
“Jika rumah sakit RSU Sofifi terbukti membuang limbah medis ke permukiman warga itu kejahatan luar biasa. Ini bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Dikatakan, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, termasuk ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Limbah. Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Mahri mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan dan masyarakat mengenai dampak fatal dari pembuangan limbah medis secara sembarangan.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan warga masyarakat.
“Itu akan menyebabkan penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya penanganan limbah medis ini dilakukan secara khusus,” kata dia.
Mahri juga mendesak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera menyelidiki temuan ini untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Kepolisian dan DLH seharusnya bergerak cepat untuk lakukan penyelidikan. Karena ini pelanggaran terhadap undang-undang,” pungkasnya.
Dinkes Akui RSU Sofifi Buang Limbah Medis ke Permukiman Warga
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dr. Giscard Kroons menjelaskan bahwa setelah dilakukan koordinasi dan penelusuran lapangan bersama pihak RSU Sofifi, ditemukan adanya beberapa permasalahan dalam sistem pengelolaan sampah dan limbah yang memerlukan perbaikan segera.
“Hasil koordinasi menunjukkan adanya sampah domestik yang tercampur dengan limbah medis di area belakang rumah sakit. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan dan manajemen RSU Sofifi untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan kondisi tersebut adalah keterbatasan sarana pengelolaan limbah, termasuk belum tersedianya Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memenuhi ketentuan, kapasitas TPS domestik yang sering mengalami kelebihan muatan, serta masih perlunya peningkatan kepatuhan dalam pemilahan limbah oleh seluruh petugas.
Selain itu, lokasi TPS domestik yang berada di area belakang rumah sakit dan berdekatan dengan permukiman warga juga menyebabkan area tersebut dapat diakses oleh pihak luar, sehingga volume sampah yang masuk sulit dikendalikan sepenuhnya. (*)