
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara. Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut tersebut ditengarai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah tim monitoring lapangan menemukan indikasi pelanggaran penggunaan material. Sebagai lembaga pengawasan kebijakan publik, pihaknya berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pemantauan berkala, serta laporan informasi yang dihimpun tim monitoring, kami menemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi pada proyek infrastruktur di Pulau Makian,” ujar Alan Ilyas dalam keterangan persnya, Jumat (9/10/2026).
Alan menjelaskan, proyek yang menjadi objek pengawasan tersebut merupakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makian Tahap Awal sepanjang 5 kilometer, yang mencakup pembangunan dua unit jembatan.
Proyek ini dibiayai dengan nilai kontrak sebesar Rp10,3 miliar menggunakan sistem kontrak payung (umbrella contract) yang dimulai sejak 29 Juni 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Hendana Karya Utama, dengan Muslim Djafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Malut.
“Poin krusial yang ditemukan tim di lapangan adalah penggunaan material agregat batu kapur secara berlebihan pada struktur lapis pondasi jalan. Penggunaan material ini diduga menyimpang dari dokumen spesifikasi teknis dan justifikasi teknis yang telah disepakati,” kata Alan.
Menurut analisis LPP Tipikor, penggunaan batu kapur yang berlebihan berpotensi menurunkan kualitas serta daya tahan jangka panjang jalan. Kondisi ini dinilai dapat memicu kerugian keuangan daerah maupun negara pada infrastruktur yang menjadi akses penting masyarakat Pulau Makian tersebut.
“Demi menegakkan hukum dan transparansi, kami mendesak Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur Pelaksana CV Hendana Karya Utama selaku kontraktor dan Muslim Djafar selaku PPK Dinas PUPR Malut. Material agregat pembangunan jalan ini harus melalui pengujian laboratorium (Job Mix Formula dan Job Mix Design) untuk memastikan kepastian hukum,” tambah Alan.
Selain mendorong proses hukum ke kepolisian, LPP Tipikor Maluku Utara juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk mengambil tindakan tegas.
“Gubernur didesak segera mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Malut serta pihak konsultan pengawas yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan CV Hendana Karya Utama di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Maluku Utara dan CV Hendana Karya Utama untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab terkait tudingan tersebut.
