
TERNATE – Pelaksana proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Rioribati, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Thresia B. Diana Alfa Leba, mengeluhkan mandeknya pencairan anggaran dari PT Hutama Karya selaku pemenang tender utama.
Padahal, progres fisik di lapangan diklaim telah mencapai 53,37 persen.
Dalam proyek ini, Diana bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menggunakan bendera PT Putra Rato Mahkota sebagai perusahaan subkontraktor. Ruang lingkup pekerjaan yang ditanganinya meliputi pematangan lahan, pembangunan pagar, dan pembuatan saluran air.
“Sebagai bentuk komitmen, kami sudah memobilisasi alat berat ke lokasi sejak awal Maret 2026. Dua unit ekskavator tiba pada 6 dan 9 Maret, menyusul bomag, buldozer, serta 5 unit dump truck pada 5 dan 6 April. Seluruh pekerjaan awal ini kami mulai tanpa uang muka dari pemilik proyek maupun bantuan dana dari pemegang bendera kontrak,” ujar Diana kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Mengenai termin pembayaran, Diana membeberkan bahwa pencairan tahap satu sebesar Rp1,026 miliar baru terealisasi pada 21 April 2026, setelah progres kerja menyentuh 15 persen. Dana tersebut ditransfer oleh PT Hutama Karya ke rekening PT Putra Rato Mahkota, lalu diteruskan seluruhnya ke rekening pribadi Diana.
Persoalan mulai muncul pada pencairan uang muka percepatan senilai Rp1,242 miliar yang dikirim PT Hutama Karya ke PT Putra Rato Mahkota pada 15 April 2026. Diana mengaku hanya menerima total Rp600 juta, yang terdiri dari transferan senilai Rp500 juta dan kasbon upah pekerja sebesar Rp100 juta.
“Sisa uang muka sebesar Rp742 juta diduga ditahan oleh Direktur Cabang berinisial W dan bagian keuangan berinisial V. Kami menduga dana tersebut dialihfungsikan karena saat ditagih, mereka mengaku uangnya sudah habis,” ungkap Diana.
Hambatan dinilai kian pelik karena pencairan tahap dua untuk progres 53,37 persen telah mandek selama empat bulan. Menurut Diana, pihaknya sudah empat kali melakukan koordinasi namun selalu menemui jalan buntu.
Pengajuan tahap dua pertama kali dilakukan pada 5 Mei 2026. Saat itu, Project Manager PT Hutama Karya, Muhamad Fikrie Bahrul Dayat, meminta pelaksana membuat kesepakatan kerja sama yang dilegalisasi notaris demi keamanan administrasi. Syarat tersebut langsung dipenuhi oleh Diana.
Pada 6 Juni 2026, Diana kembali mengajukan pencairan untuk kedua kalinya. Namun, pihak Project Manager PT Hutama Karya beralasan ada masalah internal pada PT Putra Rato Mahkota sehingga perusahaan tersebut terancam masuk daftar hitam (blacklist).
“Waktu itu Project Manager sempat berjanji akan mencairkan dana secara independen kepada saya dan meminta waktu satu minggu. Namun setelah tiga minggu, keputusannya berubah. PT Putra Rato Mahkota batal di-blacklist dan saya diminta menunggu adendum kontrak,” urainya.
Komunikasi terakhir terjadi pada Kamis, 3 September 2026. Pihak Project Manager menyatakan kesediaan untuk membantu proses pembayaran melalui kontrak independen baru, meski nilainya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, hingga awal Oktober, pencairan tahap dua tersebut belum juga terealisasi. Diana menduga ada komunikasi di luar prosedur antara pihak Hutama Karya dan PT Putra Rato Mahkota yang membuat haknya tertahan.
Merasa dirugikan atas keterlambatan yang berlarut-larut serta dugaan penahanan sisa uang muka, Diana Leba melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan laporan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menuntut hak dan kejelasan finansialnya.
Hingga berita ini ditayangkan, PT Hutama Karya dan Direktur PT Putra Rato Mahkota belum memberikan respons. Upaya konfirmasi yang dikirimkan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp belum dibalas. (*)