
SOFIFI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan pencairan anggaran pegawai. Langkah ini menyusul persetujuan DPRD Maluku Utara atas penganggaran sebesar Rp92,3 miliar.
Anggaran tersebut disiapkan untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama empat bulan, terhitung sejak Juli hingga Oktober 2026.
Meski demikian, Purbaya menyebutkan pembayaran akan dilakukan bertahap. TPP untuk bulan Juli dan Agustus menjadi prioritas utama.
“Yang akan segera dibayarkan terlebih dahulu adalah TPP bulan Juli dan Agustus. Sementara untuk bulan September dan Oktober, pembayarannya akan menyusul sesuai proses administrasi yang berlaku,” ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).
Oleh karena itu, ia meminta para bendahara di masing-masing OPD untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen permintaan pembayaran TPP kepada BPKAD agar proses pencairan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.
Purbaya juga mengingatkan agar setiap OPD bersikap proaktif dan teliti dalam penyusunan berkas administrasi. Keterlambatan penyerahan dokumen dari satu OPD dikhawatirkan dapat menghambat proses pencairan kolektif, yang berdampak langsung pada kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Di sisi lain, kebijakan pencairan bertahap ini diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas (cash flow) daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban hak pegawai secara akuntabel dan transparan hingga akhir periode penganggaran tersebut. (*)