
Sofifi – Dinas Kelautan dan Perikanan atau (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menindak tegas rumpon-rumpon tanpa izin yang bertebaran di berbagai perairan wilayah Malut.
Hal ini disampaikan Plt Kepala DKP Malut Kadri Letje. Dia mengatakan, DKP bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Polairud telah mempersiapkan tim operasi, tim tersebut akan bergerak pada akhir bulan ini.
“Akhir bulan Juni ini DKP bersama PSDKP, Polairud, akan turun melakukan pengawasan dan penertiban rumpon-rumpon tanpa ijin di zona 0-12 mil,” kata Kadri kepada Dewakipas, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, saat turun ke lapangan, tim akan mengecek izin penggunaan rumpon di perairan. Jika tidak memiliki izin langsung dilakukan pemutusan tali, sehingga tidak lagi ada rumpon yang bertebaran di berbagai perairan.
“Praktik ini merugikan nelayan kecil di zona 0 hingga median line 12 mil. Rumpon di perairan yang tidak dilengkapi dengan surat izin menyalahi ketentuan yang diatur Permen Kelautan dan Perikanan nomor 26 tahun 2014 tentang rumpon di perairan,” katanya.
Ia mengatakan, rumpon-rumpon tidak berizin ini marak dipasang di zona median line atau (garis tengah) perairan antara 12 mil hingga Zee. Praktik tersebut menyebabkan ikan pelagis berpotensi tidak bermigrasi masuk ke zona perairan dibawah 12 mil.
Menurut dia, di zona 0-12 mil rata-rata nelayan kecil menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang selektif, dan ramah terhadap keberlanjutan potensi. Sedangkan di atas 12 mil ikan ditangkap secara serampangan yang menggunakan pure science, dikombinasikan dengan modifikasi jaring trawl (pukat hela), sehingga terjadi tangkapan berlebihan.
Dengan penertiban rumpon oleh DKP dan stakeholder terkait diharapkan semua nelayan bisa menikmati potensi sumber daya ikan secara adil, merata, dan berkelanjutan. (*)