
Ternate – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Maluku Utara kini berada di bawah sorotan publik.
Di satu sisi, satgas ini dipuji karena berhasil membongkar pelanggaran besar pertambangan nikel dan menjatuhkan sanksi denda hingga triliunan rupiah kepada sejumlah perusahaan.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan krusial yang harus dijawab: apakah penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh, ataukah sekadar euforia dan pencitraan yang rentan berakhir tragis di tengah jalan?
Rajak Idrus, Ketua Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengkritik kinerja satgas yang terkesan setengah hati karena tak menindak perusahaan milik Shanty Alda Nathalia, kader banteng yang menjabat direktur di PT Smart Marsindo. Padahal, perusahaan ini diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kalau ukurannya pelanggaran di luar IUP dan IPPKH, maka semua perusahaan yang terindikasi melakukan hal yang sama harus ditindak jangan tebang pilih. Jangan sampai publik melihat penegakan hukum ini hanya menyasar pihak tertentu,” kata Rajak belum lama ini.
Menurutnya, keberhasilan Satgas PKH bukan hanya diukur dari besarnya denda yang diumumkan, tetapi dari konsistensi dan keberanian menindak seluruh pelaku usaha yang memiliki indikasi pelanggaran tanpa pengecualian.
“PT Smart Marsindo dan sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di Pulau Gebe harus disasar Satgas PKH, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam penindakan, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahan ini,” ujarnya.
Satgas PKH sebelumnya mengumumkan penindakan terhadap empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Karya Wijaya, PT Trimegah Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay.
Keempatnya dinyatakan melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai denda yang jika diakumulasikan mencapai lebih dari Rp 7 triliun.
Sementara, PT Smart Marsindo yang disebut-sebut Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara diketahui memiliki konsesi seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan izin yang berlaku hingga 2032.
Berdasarkan data dalam Minerbaone, sebuah aplikasi yang dikembangkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI Fraksi PDIP menduduki posisi sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Rajak Idrus pun mendesak Presiden Prabowo agar mengistruksikan satgas PKH untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan ini. Bagi Rajak, tidak ada alasan Negara melindungi perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran. Karena berisiko merugikan keuangan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan. (*)