
TERNATE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memperketat pengawasan di wilayah perairan Maluku Utara. Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan keberadaan rumpon-rumpon ilegal yang dipasang secara sembarangan oleh oknum nelayan. Penertiban dilakukan demi menjamin keselamatan transportasi laut dan hajat hidup masyarakat luas.
Kepala DKP Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, menegaskan bahwa kehadiran petugas pengawas di lapangan murni didasari atas misi kemanusiaan. Pemerintah tidak bermaksud membatasi aktivitas ekonomi para nelayan, melainkan ingin mencegah terjadinya tragedi di laut. Menurutnya, keselamatan nyawa manusia di atas kapal jauh lebih berharga dan harus menjadi prioritas utama.
“Hadirnya petugas PSDKP KKP RI dan DKP adalah untuk menyelamatkan kemanusiaan,” ujar Kadri kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Kadri meminta para pemilik keramba dan rumpon untuk tidak egois dalam menjalankan usaha mereka. Keberadaan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang tepat di jalur pelayaran umum berpotensi besar memicu kecelakaan fatal, terutama tabrakan antarkapal yang mengangkut ratusan penumpang. Risiko ini diprediksi akan meningkat tajam saat memasuki musim gelombang tinggi dan cuaca ekstrem pada Desember mendatang.
Ia menambahkan, operasi pembersihan yang digelar oleh PSDKP KKP RI dan DKP Maluku Utara menyasar seluruh wilayah perairan, baik yang berada di bawah maupun di atas zona 12 mil laut. Jalur pelayaran umum dan jalur khusus menjadi fokus utama pembersihan karena menjadi titik paling rawan terjadinya kecelakaan.
“Kami menertibkan rumpon di atas 12 mil dan di bawah 12 mil pada jalur pelayaran umum dan khusus. Ini semua demi keselamatan umat manusia yang berlayar, yang mana jalur ini menjadi titik paling rawan terjadinya kecelakaan,” tegasnya.

Pemerintah daerah mengaku cukup memaklumi kebutuhan ekonomi nelayan, meskipun banyak dari rumpon tersebut yang terbukti tidak mengantongi izin resmi. Kendati demikian, toleransi tidak bisa diberikan jika alat-alat tersebut sengaja dipasang di lintasan utama kapal penumpang yang setiap harinya dilewati oleh ribuan nyawa.
Untuk memberikan gambaran bahaya, Kadri menganalogikan kondisi perairan dengan jalan raya di daratan. Jika kendaraan roda dua di darat bisa mengalami kecelakaan fatal hanya karena tersandung lubang kecil, maka bahaya yang mengancam di laut jauh lebih mengerikan. Kapal cepat (speed boat) pun bisa langsung oleng dan mesinnya terangkat hanya karena menghantam batang kayu kecil, apalagi jika harus menabrak rumpon berukuran raksasa yang dilengkapi pelampung besi.
Kadri juga meluruskan persepsi keliru di masyarakat dengan menegaskan bahwa operasi penertiban ini sama sekali tidak berkaitan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, pengurusan izin rumpon sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jadi operasi penertiban itu bukan untuk PAD, melainkan untuk kemanusiaan agar tidak ada warga yang celaka saat melintas di laut,” jelasnya.
Melalui tindakan preventif ini, DKP Maluku Utara berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi publik secara transparan. Langkah tegas sejak dini ini sengaja diambil agar di kemudian hari instansi pengawas tidak dijadikan kambing hitam jika terjadi kecelakaan laut akibat aktivitas perikanan ilegal.
Selain mengancam keselamatan pelayaran, keberadaan rumpon ilegal ini juga membawa dampak buruk bagi infrastruktur vital nasional. Pemasangan rumpon secara serampangan di atas jalur kabel optik bawah laut berisiko memutus jaringan komunikasi. Jika koneksi internet terganggu, seluruh dimensi kehidupan digital dan sistem pelayanan publik berbasis teknologi di Maluku Utara dipastikan akan lumpuh total. (*)