
Sofifi – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pelayanan kelistrikan di wilayah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi menjadi sorotan publik.
Persoalan ini terus menggelinding setelah sejumlah warga mengaku mengalami hambatan berlarut dalam proses pemasangan listrik baru, sementara jalur tidak resmi justru disebut lebih cepat meski dengan biaya lebih mahal.
Kondisi tersebut memantik perhatian serius dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. Sartono Halek, Ketua GPM Maluku Utara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini segera diusut secara tuntas. Sartono menegaskan bahwa warga harus dapat perlindungan dari praktik ilegal yang merugikan.
“Kami mendesak agar kasus dugaan pungli dan praktik maladministrasi ini segera diusut oleh APH. GPM tak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke KPK,” tegas Sartono, Ahad.
Aliran Listrik Terhambat, Rakyat Jadi Korban
Salah satu warga Sofifi Djasman Abubakar mengaku mengalami hambatan berlarut dalam proses pemasangan listrik baru, padahal dirinya telah mengajukan pemasangan dua unit kWh meter melalui aplikasi PLN Mobile sejak 6 April 2026.
Meski status permohonan tercatat aktif, kata dia, hingga kini meteran belum terpasang. Padahal, berdasarkan standar operasional, pemasangan seharusnya dilakukan maksimal empat hari kerja setelah pembayaran.
“Ini menghambat hak warga untuk mendapatkan akses listrik secara resmi,” kata dia.
Djasman juga menduga adanya perlakuan berbeda antara pelanggan yang menggunakan jalur resmi dengan mereka yang membayar langsung kepada oknum petugas. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya selisih biaya yang signifikan.
Ia mengungkapkan, sejumlah temuan di lapangan diantaranya biaya resmi pemasangan 900 VA kurang dari Rp1 juta, namun warga mengaku diminta hingga Rp1,7 juta per unit. Untuk daya 1.300 VA, biaya resmi sekitar Rp1,39 juta, namun ada yang dikenakan hingga Rp 2,5 juta.
Ironisnya, proses pemasangan melalui jalur tidak resmi justru lebih cepat, bahkan bisa selesai dalam hitungan hari.
Masalah lain yang disorot adalah penarikan biaya kelebihan kabel tanpa dasar administrasi yang jelas. Warga mengaku diminta melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi tanpa disertai nomor registrasi resmi dari PLN.
Sebagian warga memilih menolak pembayaran tersebut karena khawatir melanggar prosedur, namun konsekuensinya proses pemasangan menjadi terhambat.
Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik penyambungan listrik tanpa alat ukur untuk keperluan acara tertentu, yang dikenal masyarakat sebagai “loss setrum”. Dalam beberapa kasus, warga diminta membayar antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu secara langsung kepada petugas.
Padahal, perusahaan telah menyediakan layanan resmi berupa penyambungan sementara untuk kebutuhan tersebut.
“Ini merusak citra pelayanan publik dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta ada investigasi menyeluruh dan independen,” ujarnya.
Dasar Hukum
Sartono menegaskan, larangan pembayaran meteran secara langsung (tunai) kepada petugas dilapangan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.
“Aturan ini melarang segala bentuk transaksi di lokasi dan mewajibkan pembayaran dilakukan melalui sistem resmi,”
Menurut Sartono, Petugas PLN yang terbukti melakukan pungli wajib dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan langsung oleh manajemen PLN. Selain pemutusan hubungan kerja, pelaku juga harus diproses secara hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pungli dalam layanan publik BUMN termasuk tindak pidana korupsi dan pemerasan. Untuk itu, kasus dugaan pungli yang terjadi di PLN UP3 Sofifi ini akan kami adukan ke KPK, dan kami minta agar Manajer PLN UP3 Sofifi dievaluasi karena lalai dalam tugasnya,” tegas Sartono.
Respons PLN UP3 Sofifi
PLN UP3 Sofifi melalui Bidang Publikasi, Keuangan dan Umum mengaku belum mengetahui secara pasti oknum internal yang terlibat dalam praktik pungli, sehingga investigasi internal sedang dilakukan.
“Nah, ini sementara kita lagi lakukan investigasi. Setiap investigasi kita akan kita sampaikan ke pelapor,” ujar Fauzan Gafur kepada Dewakipas, Senin (25/5).
Fauzan mengatakan pengurusan seperti pasang baru, tambah daya, atau pemeriksaan selalu menggunakan tagihan resmi dan terintegrasi. PLN berkomitmen menindak tegas oknum internal yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan pemerasan atau biaya di luar ketentuan saat mengurus layanan kelistrikan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
“Yang jelas untuk oknum yang melakukan itu kita tindak sesuai aturan,” katanya. (*)