
Ternate, Dewakipas – Usulan Benny K Harman Anggota komisi lll DPR RI terkait pembentukan badan khusus pengelola aset hasil tindak pidana mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari pengacara Internasional Erles Rareral, yang menilai gagasan tersebut sebagai langkah progresif dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Erles, keberadaan badan khusus yang profesional dan independen sangat dibutuhkan untuk memastikan aset hasil kejahatan yang telah dirampas negara tidak terbengkalai atau bahkan hilang tanpa kejelasan. Ia menilai selama ini persoalan terbesar bukan hanya pada penindakan, tetapi pada pengelolaan pasca-perampasan.
“Selama ini kita sering melihat aset hasil tindak pidana, seperti lahan, perkebunan, hingga tambang, tidak dikelola secara optimal. Bahkan ada yang nilainya menurun drastis. Ini jelas merugikan negara,” ujar Erles dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Erles sepakat bahwa pengelolaan aset tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan oleh lembaga khusus yang memiliki kompetensi manajerial dan tata kelola aset. Dengan demikian, aset yang dirampas dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tersebut. Menurutnya, lembaga pengelola harus diawasi secara ketat, termasuk melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna mencegah potensi penyalahgunaan.
“Jika dikelola secara profesional, aset-aset ini bisa menjadi sumber pemasukan negara yang signifikan.Bahkan bisa dikembalikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erles menilai pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pemulihan aset di Indonesia. Ia berharap regulasi tersebut tidak hanya fokus pada aspek perampasan, tetapi juga mengatur mekanisme pengelolaan yang jelas dan berkelanjutan.
“Jangan sampai kita hanya kuat di penyitaan, tetapi lemah di pengelolaan. Padahal tujuan akhirnya adalah mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)