
TERNATE – Berdasarkan hasil tangkapan citra satelit Global Fishing Watch (GFW), terdapat sekitar 1.400 unit rumpon tanpa izin yang ditanam di bawah zona 12 mil laut wilayah Maluku Utara. Jumlah ini disinyalir jauh lebih banyak di atas zona 12 mil laut berdasarkan potret data GFW tersebut.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Kadri La Etje, menyatakan bahwa Maluku Utara merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang dianugerahi kekayaan sumber daya perikanan yang luar biasa besar. Hal ini terjadi karena wilayah Maluku Utara memiliki letak geografis strategis yang mencakup empat Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu WPP 714, WPP 715, WPP 716, dan WPP 717.
Namun sayangnya, seluruh kawasan WPP tersebut kini dikepung oleh keberadaan rumpon ilegal yang tidak jelas pemiliknya. Pelaku usaha ilegal ini diduga berasal dari luar daerah, dalam daerah, maupun hasil kerja sama antarkeduanya, sehingga berdampak pada kerugian besar bagi daerah dan negara.
“Walaupun wilayah kewenangan provinsi hanya berkisar antara 0 sampai 12 mil laut, kawasan di atas 12 mil laut juga harus ditertibkan bersama. Laut adalah satu kesatuan perairan dengan alur migrasi ikan yang sama. Inilah penyebab ikan tidak masuk ke bibir pantai, karena sudah dihadang duluan di tengah laut,” ujar Kadri kepada wartawan, Minggu (13/9).
Menurut Kadri, sebanyak 80 persen nelayan lokal di wilayahnya tidak memiliki rumpon. Keberadaan alat bantu penangkap ikan tersebut saat ini didominasi oleh pengusaha luar dan dalam daerah yang justru tidak memiliki kapal ikan sendiri, melainkan menggunakan sistem bagi hasil dengan kapal lain.
Kondisi ini menimbulkan ketimpangan bagi nelayan lokal yang memiliki kapal namun tidak mempunyai akses ke rumpon. Kadri menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi yang nyata di wilayah perairan Maluku Utara.
“Ini adalah diskriminasi yang memerlukan atensi penegakan hukum tegas bagi pengusaha rumpon tak berizin. Pengusaha rumpon itu profesinya adalah pebisnis, bukan nelayan tangkap,” tegasnya.
Menjamurnya rumpon ilegal ini memicu kekhawatiran terkait keberlanjutan ekosistem laut jangka panjang di Maluku Utara. Tanpa adanya pengawasan ketat, alat peraga ini berpotensi memicu eksploitasi berlebihan (overfishing) karena memutus rantai makanan alami ikan pelagis besar seperti tuna dan cakalang sebelum sempat memijah di wilayah pesisir.
Merespons persoalan ini, DKP Maluku Utara terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum perairan untuk melakukan operasi pembersihan rumpon ilegal. Selain penegakan hukum, pemerintah provinsi juga kini membuka gerai perizinan untuk mempermudah perizinan rumpon yang ramah lingkungan khusus bagi kelompok nelayan lokal demi menjaga keadilan ruang tangkap. (*)