
TERNATE — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka gerai perizinan terpadu untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menginventarisasi legalitas ribuan rumpon di empat Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) strategis. Langkah ini diambil karena sebaran rumpon di bawah dan di atas 12 mil laut sudah sangat padat, khususnya di WPP 714, 715, dan 716.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, menyatakan bahwa pembukaan gerai ini bertujuan agar seluruh pemilik rumpon, baik nelayan lokal maupun pelaku usaha, dapat terdata dengan jelas. Melalui gerai ini, pemerintah daerah dapat mengklasifikasikan kepemilikan serta memetakan posisi penempatan rumpon secara akurat.
“Kami ingin mengidentifikasi secara jelas mana pemilik rumpon yang merupakan nelayan atau pelaku usaha lokal Malut, dan mana pelaku usaha ilegal yang berasal dari luar daerah. Selain itu, langkah ini penting untuk mengukur daya dukung perairan 0-12 mil laut terhadap jumlah armada rumpon yang ada,” ujar Kadri kepada wartawan, Minggu (13/9).
Menurutnya, penertiban ini mendesak dilakukan agar penyebaran rumpon tidak berlebihan, yang berpotensi memicu konflik jalur pemanfaatan ruang laut. Kadri mengingatkan bahwa ruang laut—baik di permukaan, kolom, maupun dasar perairan—juga digunakan untuk aktivitas non-perikanan yang memiliki risiko tinggi.
“Jika pelaku usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silakan dibawa. Kami bersama PTSP Provinsi Malut akan memberikan edukasi mengenai tata cara perizinan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR),” tambahnya.
Dampak dari kepadatan rumpon yang tidak berizin ini dinilai mulai mengganggu jalur pelayaran kapal logistik dan memicu konflik horizontal antar-nelayan. Tanpa adanya zonasi yang tegas, keberadaan rumpon ilegal di zona tangkap nelayan tradisional dikhawatirkan dapat menurunkan pendapatan masyarakat pesisir lokal secara drastis.
Oleh karena itu, DKP Malut menegaskan bahwa pembukaan gerai perizinan ini merupakan tahap awal yang bersifat persuasif dan edukatif. Setelah masa inventarisasi selesai, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dijadwalkan akan menggelar operasi penertiban dan pembersihan terhadap rumpon-rumpon yang tetap membandel tanpa dokumen resmi.
Melalui integrasi pelayanan bersama DPMPTSP, proses pengurusan SIPR kini diklaim menjadi lebih cepat, transparan, dan memotong jalur birokrasi yang rumit. Program ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tangkap, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut Maluku Utara untuk jangka panjang. (*)