
Ternate – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama PSDKP Halmahera Utara serta Polairud mengamankan sebuah kapal jaring berukuran di atas 50 GT saat kegiatan patroli rutin di perairan Pulau Morotai pada Kamis, 13 Agustus 2026. Operasi ini dilakukan untuk menjaga sumber daya laut dari aksi penangkapan ikan secara ilegal.
Pada saat patroli, rombongan DKP Provinsi Maluku Utara dan Polairud menemukan kapal jaring asal Bitung berukuran di atas 50 GT yang sedang berlabuh di perairan Teluk Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara, sekitar pukul 12.09 WIT.
Tim patroli bergerak cepat begitu melihat tanda-tanda mencurigakan dari kapal berukuran besar tersebut. Kapal itu memakai alat tangkap modern yang dinilai bisa merusak ekosistem ikan jika tidak diawasi.
Petugas langsung mendekati kapal jumbo dan melakukan pemeriksaan dokumen kapal untuk memastikan legalitas izin operasi mereka.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Kadri La Etje, mengatakan bahwa saat ini DKP Malut bersama PPN, PSDKP, dan KKP sedang memeriksa data VMS (Vessel Monitoring System) detail. Jika kapal tersebut terindikasi turun di bawah 12 mil dan menebar jaring, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga meja hijau (proses hukum).
“Langkah ini diambil sebagai upaya penegasan ketentuan peraturan zona penangkapan pada titik median line yang jelas, guna memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Kadri.
Ia menjelaskan, tingginya penurunan stok atau defisit sumber daya perikanan di Provinsi Maluku Utara tidak lepas dari praktik illegal fishing dan IUU fishing. Oleh karena itu, kegiatan patroli ini diadakan sebagai bagian dari upaya mencegah penangkapan ikan ilegal di wilayah laut di bawah 12 mil.Hal ini merupakan komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk melindungi laut Maluku Utara agar wilayah laut di bawah 12 mil tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan kecil.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan intensitas patroli demi melindungi hak-hak nelayan tradisional di wilayah Maluku Utara. Langkah ini merupakan arahan Ibu Gubernur yang harus kami implementasikan secara optimal.” jelas Kadri. (*)