
Ternate – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara memperkuat pengawasan sektor pertambangan secara menyeluruh. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan para pemegang izin tambang pasca-adanya catatan dan temuan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola daerah.
Latar Belakang Temuan BPK
BPK menemukan adanya sejumlah kelemahan dalam sistem pengawasan tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan bahkan diketahui belum melengkapi dokumen wajib seperti Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah daerah segera berbenah diri.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2025.
Langkah Konkret Pengawasan tambang
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas ESDM Malut menyusun langkah pembenahan internal dan eksternal secara terpadu. Pengawasan di lapangan diperketat guna memverifikasi aktivitas riil perusahaan. Aspek legalitas, operasional, hingga administratif menjadi fokus utama pemeriksaan.
“Temuan BPK tersebut sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM. Oleh karena itu, salah satu fokus kami saat ini adalah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperketat pengawasan di lapangan.” kata Plt. Kepala Dinas ESDM Malut, Abdul Karim Usman, Jumat (14/8/2026).
Penertiban Dokumen Perizinan
Pemerintah daerah melalui Dinas ESDM mewajibkan seluruh badan usaha tambang khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya. Perusahaan yang belum mengantongi dokumen sah atau mengabaikan prosedur diminta segera melengkapi. Dinas ESDM tidak segan menyampaikan rekomendasi atau melaporkan pelanggaran kepada pemerintah pusat.
Sinergi Lintas Sektor
Penguatan pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Dinas ESDM seorang diri. Koordinasi intensif dijalin bersama instansi penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait. Sinergi ini bertujuan menutup celah pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Melalui langkah korektif ini, tata kelola pertambangan di Maluku Utara diharapkan menjadi jauh lebih transparan dan akuntabel. Kepatuhan yang baik pada akhirnya akan mendongkrak pendapatan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi masyarakat luas. (*)