
TERNATE – Di tengah keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRD Kota Ternate diduga mendorong percepatan pencairan anggaran reses dan perjalanan dinas (perjadin) yang nilainya mencapai hampir Rp 9 miliar.
Kondisi tersebut menjadi sorotan publik lantaran Pemerintah Kota Ternate saat ini masih menghadapi keterbatasan fiskal yang berdampak pada tertundanya pembayaran TPP ASN serta sejumlah kewajiban daerah lainnya.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menilai kebijakan pengelolaan anggaran daerah perlu dikaji secara serius agar tidak terjadi ketimpangan dalam penentuan prioritas belanja.
Menurutnya, di tengah kondisi ASN yang masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka, pemerintah daerah semestinya memprioritaskan belanja wajib yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan pegawai serta pelayanan publik.
“Di satu sisi TPP ASN belum jelas kapan dibayarkan, tetapi di sisi lain anggaran reses dan perjalanan dinas justru didorong untuk segera dicairkan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Sartono, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan pentingnya transparansi serta penentuan skala prioritas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya bagi ASN yang terdampak langsung.
Sartono juga meminta Pemerintah Kota Ternate dan DPRD untuk duduk bersama membahas kondisi fiskal daerah secara terbuka, sehingga setiap kebijakan anggaran dapat disusun secara proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Jika kondisi keuangan daerah terbatas, semua pihak harus menahan diri dan mengutamakan kewajiban yang paling mendesak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amiruddin, menyebutkan bahwa tunggakan TPP ASN saat ini mencakup tiga bulan, yakni Februari, Maret, dan April 2026.
Pemerintah Kota Ternate juga masih menunggu transfer Dana Alokasi sekitar Rp5 miliar serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mencapai sekitar Rp36 miliar.
Meski demikian, pihak BPKAD memastikan bahwa TPP ASN tetap akan dibayarkan, namun waktu pencairannya masih bergantung pada kondisi dan kemampuan keuangan daerah. (Tim)