
Ternate – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat indikasi 356 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum melakukan fungsi lingkungan pada area bekas tambang. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan dalam skala luas.
BPK mencatat bahwa ratusan IUP tersebut tersebar pada lahan bekas tambang seluas sekitar 6.561,68 hektare. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK juga mengungkap berbagai pelanggaran lain. Sebanyak 30 pemegang IUP diketahui melakukan penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare. Selain itu, 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan luas mencapai 8.171 hektare.
BPK juga menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 hektare serta di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare. Praktik pertambangan ilegal ini memperparah kerusakan lingkungan dan menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum di sektor tersebut.
Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. BPK mencatat adanya potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp6,81 triliun yang berasal dari denda administratif.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM juga dinilai penting guna memperkuat pengawasan sektor pertambangan.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di provinsi Maluku Utara. Berdasarkan pemetaan Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025, terdapat 7 (tujuh) PETI (emas) beroperasi di Maluku Utara. (*)