
TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara (Malut) berkomitmen melaporkan kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Rioribati, Kabupaten Halmahera Barat, ke ranah hukum.
Dana yang diduga bermasalah tersebut merupakan uang muka percepatan pembangunan yang dicairkan oleh PT Hutama Karya selaku pemenang tender utama proyek kepada sub-kontraktor, PT Putra Rato Mahkota (PRM). Total dana yang dicairkan kepada PT PRM pada 15 April 2026 lalu mencapai Rp1,242 miliar.
Namun, Thresia B. Diana Alfa Leba selaku pelaksana lapangan PT PRM mengaku hanya menerima total Rp600 juta, yang terdiri dari transfer senilai Rp500 juta dan kasbon upah pekerja sebesar Rp100 juta.
“Jadi sisa uang muka sebesar Rp742 juta diduga ditahan oleh Direktur Cabang PT PRM, Wahyudi, dan bagian keuangan bernama Vio. Pada saat saya tagih, mereka bilang uang itu sudah habis. Padahal uang itu dialokasikan untuk pembangunan Sekolah Rakyat,” ungkap Diana kepada wartawan belum lama ini.
Merespons mandeknya proyek fasilitas publik tersebut, Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah dokumen penting. Langkah ini diambil untuk memperkuat laporan hukum agar aktor yang terlibat dapat diproses secara transparan. Pihaknya kini telah mengantongi bukti pencairan uang muka percepatan dari PT Hutama Karya ke PT PRM serta dokumen pendukung lainnya.
“Bukti-bukti semua sudah kami kumpulkan, baik itu menyangkut kontrak kerja sama maupun bukti valid pencairan dari kontraktor utama,” ujar Mudasir saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Mudasir menyatakan bahwa DPD PSMP Malut menjadwalkan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum pada pekan depan agar kasus ini segera diusut tuntas.
“Pekan depan akan kami laporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dan anggaran negara diselamatkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan memangkas anggaran proyek publik, terlebih yang menyangkut sarana pendidikan anak-anak di daerah, merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum. Anggaran tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kasus ini tidak hanya memenuhi unsur pidana umum berupa dugaan penggelapan, tetapi juga berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan kepentingan umum,” tegas Mudasir menutup keterangannya.
Sementara itu, proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Rioribati dilaporkan sempat terhenti akibat tersendatnya aliran dana operasional ini. Warga setempat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak responsif mengingat gedung sekolah tersebut sangat dibutuhkan demi keberlangsungan aktivitas belajar mengajar anak-anak di wilayah pedalaman Halmahera Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Putra Rato Mahkota (PRM), termasuk Direktur Cabang Wahyudi dan bagian keuangan Vio, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penahanan sisa uang muka sebesar Rp742 juta tersebut. Upaya konfirmasi jurnalis kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan guna memenuhi asas keberimbangan berita. (*)
