
HALSEL – Ratusan warga Desa Soligi, kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan murka dengan perusahaan tambang PT Harita Nickel. Warga kemudian memboikot akses utama perusahaan pada Kamis 16 April 2026.
Mereka menuntut ganti rugi atas tanah perkebunan yang telah digusur dan dicaplok sepihak oleh PT Trimega Bangun Persada (TBP) yang merupakan anak usaha Harita Nickel.
Tanah milik Warga desa Soligi bernama Alimusu itu digusur beserta 400 lebih pohon cengkeh. “Pihak perusahaan lepas tangan dan beralibi telah melakukan pembayaran,” kata masa aksi saat berorasi di kawasan perusahan Harita Nickel.
Situasi memanas karena janji tak kunjung terealisasi, warga terus menuntut keadilan. Tanah milik warga Soligi seluas 6,5 hektare itu dikuasai PT TBP untuk pembangunan dan perluasan lahan pacu Bandara. Dokumen berupa surat jual beli yang dimiliki oleh perusahan disebut tumpang tindih dengan hak ulayat desa, sementara janji penyelesian sengketa tak kunjung ditepati. Alimusu dan keluarga yang dulu bergantung pada kebun kini terbebani menunggu ganti rugi belasan rupiah yang memiskinkan.
Proses mediasi perusahan dengan pihak keluarga pernah dilakukan dalam bulan suci Ramadhan kemarin namun gagal hasilkan kesepakatan konkret, perusahaan mengulur waktu dengan alasan harus menempuh jalur pengadilan.
”Sungguh akal-akalnya perusahan membuat warga Soligi menderita,” kata Irwan salah satu masa aksi.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Halmahera Selatan dan sejumlah LSM lokal mendukung tuntutan warga soligi.
Sekertaris Bidang Pencegahan Anti Korupsi KNPI Halsel, Ibnu Abd dengan tegas akan mendorong dan mengawal persoalan sengketa lahan yang merugikan masyarakat lingkar Tambang ke kanca nasioanal.
Pihak KNPI menuntut agar perusahan TBP harita Nickel untuk bertanggung jawab dan tidak mebiarkan masalah ini berlarut larut.
”Insyha Allah, minggu ini Kami ke KNPI Provinsi setelah itu ke Jakarta melakukan konsolidasi besar besaran. Kita akan tuntut PT Harita Nickel untuk bertanggung Jawab atas perbuatan mereka yang sangat merugikan masyarakat Obi Soligi,” tegas Ibnu. (*)