
Ternate – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menuding adanya indikasi kuat praktik tidak sehat dalam pembatalan sepihak kontrak proyek Pembangunan Jembatan Saketa Balitata oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyebut langkah pembatalan kontrak senilai Rp 4,12 miliar tersebut mengandung aroma rekayasa agar proyek dapat dilelang ulang untuk kepentingan pihak tertentu.
“Pembatalan kontrak di saat kontraktor sudah siap kerja dan hanya menunggu pencairan uang muka yang tertunda, adalah kejanggalan besar. Kami melihat ada aroma kuat bahwa pembatalan ini sengaja dilakukan untuk membuka jalan bagi lelang ulang. Tujuannya jelas agar proyek ini jatuh ke tangan pihak lain yang mungkin sudah ‘dipesan’ sebelumnya,” tegas Rajak Idrus kepada media ini, Jumat (17/4/2026).
Tuduhan ini mencuat menyusul gugatan wanprestasi yang diajukan CV Adhi Tri Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis (15/4/2026).
Perusahaan konstruksi tersebut menggugat Pemprov Maluku Utara setelah kontrak mereka dibatalkan sepihak melalui Berita Acara tertanggal 8 April 2026.
Pihak kontraktor mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial, termasuk penyetoran jaminan pelaksanaan dan realisasi uang muka total lebih dari Rp 1,4 miliar.
Rajak Idrus menyanggah alasan Dinas PUPR Pemprov Malut yang membatalkan kontrak dengan dalih kontraktor lamban memulai pekerjaan.
Menurutnya, keterlambatan tersebut justru disebabkan oleh kegagalan dinas terkait mencairkan uang muka sejak permohonan diajukan pada 18 Februari 2026.
“Inilah maladministrasi klasik yang berbau mafia proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah membiarkan syarat cair dana macet, lalu menggunakan kemacetan itu sebagai alasan untuk memutus kontrak. Ini bukan hanya wanprestasi perdata, tapi berpotensi tindak pidana korupsi berupa merugikan keuangan negara melalui proses tender yang direkayasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, LPI Malut mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar.
“Kami mendesak Ibu Gubernur Sherly Tjoanda untuk mengevaluasi Plt Kadis PUPR, Risman Iriyanto Djafar. Jangan sampai ada pejabat yang lalai dalam pengawasan proyek dan justru merugikan daerah serta kontraktor yang bekerja dengan itikad baik,” tegas Rajak.
Menyikapi gugatan yang telah dilayangkan, Rajak mendesak Pengadilan Negeri Ternate untuk mengabulkan permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan penggugat, yakni melarang Dinas PUPR melakukan tender ulang proyek tersebut sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah konflik hukum berkepanjangan dan potensi pemborosan anggaran daerah.
“Jika proses lelang ulang dipaksakan berjalan saat status hukum kontrak lama masih sengketa, maka siapa pun pemenang tender baru akan terlibat dalam masalah hukum di kemudian hari. Ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merusak iklim investasi di Maluku Utara,” tambahnya.
Rajak juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera menghentikan rencana lelang ulang proyek tersebut serta memerintahkan inspektorat daerah melakukan audit investigatif.
LPI Malut turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif memantau kasus ini sebelum terjadi kerugian negara yang lebih luas.
“Jika proyek ini dipaksakan untuk ditender ulang di tengah sengketa hukum yang belum selesai, maka negara berpotensi rugi ganda. Pertama, harus membayar ganti rugi kepada kontraktor lama jika menang di pengadilan. Kedua, anggaran lelang ulang menjadi sia-sia jika nantinya batal demi hukum,” pungkas Rajak.
Diketahui, kontrak proyek pembangunan jembatan Saketa Balitata (Ruas Saketa -Gane Dalam) ditandatangani pada 12 Februari 2026 dengan nilai Rp 4.122.190.000 dan durasi kerja 240 hari kalender.
Perusahaan sudah mengajukan permintaan pembayaran melalui surat tertanggal 18 Februari 2026, namun kontrak kemudian dibatalkan sepihak melalui Berita Acara tertanggal 8 April 2026.
Dinas PUPR Maluku Utara juga diketahui mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas finalnya kontrak tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, maupun Gubernur Sherly Tjoanda belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan dan desakan dari LPI Malut tersebut.