
Ternate – Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi angkat bicara terkait dugaan praktik pembuangan limbah medis di area permukiman warga.
Direktur RSU Sofifi, dr. Sylvia Umaternate, membantah tegas tudingan bahwa rumah sakit milik pemerintah daerah provinsi itu membuang limbah medis di area permukiman warga Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan.
Bantahan itu disampaikan langsung Sylvia Umaternate kepada Dewakipas via Whatsapp, Sabtu (30/5). Ia memastikan bahwa pembuangan tersebut telah memperoleh izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sampah bukan sampah medis, tapi sampah domestik. Ada kerja sama antara RSU Sofifi dengan DLH untuk mengangkut sampah,” ujar Sylvia.
“Sampah yang tampak bukan di area pemukiman warga tetapi di halaman belakang RSU Sofifi. Kemungkinan sampah belum sempat di angkat oleh pihak DLH karena hari libur,” tambahnya.
Sylvia Umaternate Salahkan Warga dan Anak Buahnya
Sylvia Umaternate menyebut bahwa ada warga yang membuang sampah di lokasi tersebut. “Memang ada warga juga yang buang sampah ke situ,” kata dia.
Tak sampai di situ, ia juga menyalahkan anak buahnya setelah disodori pertanyaan wartawan terkait temuan limbah medis berupa di lokasi.
“Masker mungkin masker yang di pakai petugas cleaning servis saat membersihkan RS,” lanjutnya.
Investigasi Dewakipas
Berdasarkan pantauan Dewakipas di lokasi, tumpukan limbah medis seperti botol obat serta masker bercampur dengan limbah domestik menumpuk di lahan terbuka yang tak jauh dengan permukiman warga.
Warga Guraping, Fadli, meminta kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menindaklanjuti tumpukan limbah medis tersebut dan menangkap pelakunya.
“Saya kira praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan, Kepolisian harus mengusut kasus ini,” pintahnya.
Sanksi Membuang Limbah Medis Sembarangan
Paktik membuang limbah medis sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109.
Jika terbukti melanggar, pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan bahkan pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah. (*)