
Ternate, Dewakipas – Kinerja satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sejak kurang lebih tiga bulan, belum terlihat adanya sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos. Meski kawasan perusahaan ini telah dipasang papan pengusaan oleh satgas PKH.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah lemahnya penindakan ini disebabkan oleh rasa takut terhadap perusahaan tambang atau justru adanya kepentingan tertentu yang bermain di balik layar.
Padahal, sejak awal kedatangan satgas PKH ke Maluku Utara, harapan masyarakat terhadap lembaga ini begitu besar. Terlebih, lembaga ini dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo, sehingga dianggap mampu menindak pelaku usaha pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
“Rasa-rasanya satgas PKH ini tidak bertaring. Padahal, Presiden sudah memberikan alarm keras untuk segera menindak perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap dan merugikan keuangan negara,” kata Praktisi Hukum Mahri Hasan, Jumat 10 April 2026.
Ujian Konsistensi dalam Agenda Penertiban Kawasan Hutan
Ketika Presiden Prabowo Subianto, membentuk Satgas PKH pada awal Januari 2025, harapan terhadap lembaga ini begitu besar. Terutama dalam menertibkan pertambangan ilegal dalam kawasan hutan. Publik melihatnya sebagai langkah tegas Prabowo untuk menertibkan lokasi tambang yang merugikan negara.
Satgas PKH adalah sebuah komite koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk secara khusus untuk menertibkan pemanfaatan lahan ilegal di kawasan hutan.
Kehadiran satgas ini menjadi sangat krusial dan strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan hutan Indonesia serta menindak tegas pelanggaran penggunaan lahan.
Temuan pertambangan ilegal di Pulau Gebe yang diduga dilakukan oleh PT Mineral Trobos, muncul sebagai ujian krusial bagi komitmen pemerintah terhadap pemberantasan praktik pertambangan ilegal.
“Kurang lebih sudah tiga bulan, tetapi PT Mineral Trobos ini belum juga dijatuhi sanksi, ini ujian untuk negara berani tidak menindak para mafia tambang di Maluku Utara?”tambah Mahri.
Merusak Tata Kelola Tambang
Aktivitas PT Mineral Trobos, salah satu perusahaan nikel yang berbasis di Pulau Gebe Halmahera Tengah, Maluku Utara, ini dinilai telah jauh melampaui batas toleransi. Perusahaan ini terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara.
Aktivitas perusahaan ini disebut sangat merusak tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Pasalnya, tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin lengkap merugikan negara dari berbagai sisi, antara lain tidak membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), umumnya dikelola tanpa memperhatikan kesehatan, merusak lingkungan, termasuk tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan.
“Aktivitas pertambangan yang melanggar undang-undang No.3/2020 tentang Minerba, tidak ada audit lingkungan, merugikan keuangan negara, mestinya ditindak tegas,”kata Mahri.
Menurutnya, menindak dugaan praktik aktivitas tambang tanpa izin lengkap bukan hanya soal mengejar kerugian materil. Tetapi penegakan kedaulatan hukum, menjaga kesejahteraan masyarakat, dan memastikan kekayaan alam Indonesia dinikmati oleh rakyatnya, bukan oleh segelintir orang yang bermain di belakang layar atas nama investasi.
“Yang kita lihat sekarang satgas PKH seolah hanya mengejar kerugian negara. Dan mengabaikan aspek lingkungan yang mestinya menjadi tanggungjawab penuh perusahaan,” tegasnya.
Lingkungan: Luka yang Tak Muda Pulih
Dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan di Pulau Gebe oleh PT Mineral Trobos sudah mulai terlihat. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) menyebut ekosistem terganggu dan ruang hidup masyarakat setempat terancam.
Hasil analisis LPI, yang diperkuat oleh citra satelit dan pemodelan lingkungan mutakhir, menunjukan bahwa kawasan operasi perusahaan ini telah jauh melampaui batas toleransi.
“Aktivitas tersebut diduga menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, dan penurunan hasil produksi masyarakat setempat,”ungkap Rajak Idrus selaku koordinator LPI.
Menurut dia, keberadaan PT Mineral Trobos di Gebe telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Ia menduga perusahaan ini tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau sistem pengelolaan limbah yang layak.
Dari sudut pandang geografi lingkungan, aktivitas tambang yang dilakukan tanpa perencanaan matang memicu berbagai kerusakan ekologis. tanpa perencanaan matang, pemantauan, dan rehabilitasi pascatambang, aktivitas pertambangan hanya akan berujung pada bencana lingkungan.
“Yang terjadi di Gebe adalah kerusakan lingkungan yang sangat parah. Usaha pertambangan harusnya memperhatikan efek lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Sudah saatnya negara harus menindak tegas investasi tambang yang mengabaikan lingkungan, termasuk mencabut izin perusahaan,” tegasnya. (*)