
Dewakipas.id, Sofifi – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari-Februari 2026 telah resmi dicairkan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya, saat dihubungi Dewakipas, Kamis (5/02/2026).
Menurut Purbaya, pencairan TPP telah disetujui untuk dibayarkan 100 persen, dan prosesnya dilakukan mulai hari ini, tergantung kesiapan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pembayaran TPP sudah diproses mulai hari ini. Sementara untuk THR akan disalurkan pada 12 Maret 2026,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan langkah cepat untuk pembayaran TPP ASN merupakan bagian dari komitmen Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, untuk menjaga kinerja dan kesejahteraan aparatur pemerintah di semua lini pelayanan publik. Namun harus diimbangi oleh kewajiban ASN untuk bekerja secara disiplin dan bertanggungjawab.
“Jadi ini sebuah tindakan dan komitmen yang nyata dari Gubernur dan Wagub dalam menjamin hak-hak pegawai,” pungkasnya.***