
SOFIFI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi memproses surat pengunduran diri Staf Ahli Gubernur, Abdullah Assagaf. Pengajuan pengunduran diri tersebut telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Terintegrasi (imut).
“Saat ini kita masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) pengunduran diri dari jabatan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, kepada media, Minggu (13/9).
Zulkifli menjelaskan bahwa setelah Pertek dari BKN resmi diterbitkan, mekanisme pengisian jabatan yang lowong tersebut wajib melalui sistem manajemen talenta oleh komite talenta. Hingga saat ini, posisi Staf Ahli yang ditinggalkan Abdullah Assagaf tersebut masih belum berpenghuni.
Menurut Zulkifli, Pertek dari BKN diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat guna mempercepat kepastian hukum administrasi kepegawaian di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Dalam waktu dekat mungkin Perteknya sudah ada,” tambahnya.
Kekosongan jabatan Staf Ahli ini diharapkan tidak mengganggu jalannya roda koordinasi dan pemberian rekomendasi strategis kepada kepala daerah. BKD Malut memastikan bahwa proses birokrasi tetap berjalan normal sembari mempersiapkan kandidat-kandidat potensial yang memenuhi syarat kompetensi untuk diusulkan ke komite talenta.
Penerapan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan struktural di Maluku Utara ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan merit system. Langkah ini diambil guna memastikan calon pengganti yang terpilih nantinya memiliki rekam jejak, kualifikasi, dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan instansi. (*)