
TERNATE — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (BEM FIB Unkhair) menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus, Senin (7/9/2026). Aksi ini membawa tiga tuntutan utama terkait kebijakan akademik, perlindungan mahasiswa, dan keorganisasian internal universitas.
Ketiga poin yang didesak massa aksi meliputi evaluasi Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2025, evaluasi kinerja Satgas PPKS/PPKPT Unkhair, serta pembentukan ulang Pelaksana Tugas (Plt) BEM Unkhair dengan melibatkan seluruh BEM Fakultas.
Ketua BEM FIB Unkhair, M. Tamhier Tamrin, menyoroti aturan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam Peraturan Rektor terbaru. Menurutnya, kampus harus memberikan ruang bimbingan bagi mahasiswa yang mendapat teguran akademik, bukan langsung menjadikannya tahapan administratif menuju putus studi (drop out).
“Mahasiswa yang mendapatkan teguran akademik harus diberikan ruang bimbingan dan pendampingan. Jangan sampai surat teguran hanya menjadi tahapan administratif sebelum mahasiswa kehilangan hak melanjutkan studinya,” ujar Tamhier.
Ia menambahkan, pihak birokrasi kampus perlu mempertimbangkan realitas sosial mahasiswa yang terpaksa bekerja paruh waktu demi membiayai kuliah.
Selain regulasi akademik, massa aksi menuntut transparansi dan evaluasi kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair. BEM FIB menilai institusi penjamin keamanan mahasiswa tersebut harus bersedia diaudit kinerjanya agar fungsi perlindungan berjalan optimal.
Persoalan keorganisasian juga memicu protes akibat ketiadaan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) di tingkat universitas. Tamhier mengkritik langkah rektorat yang melibatkan Wakil Dekan III se-Unkhair dalam membahas posisi Plt BEM Universitas, alih-alih merangkul perwakilan BEM Fakultas.
“Ketiadaan DPM Unkhair tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keterlibatan mahasiswa. Ketika tidak ada lembaga legislatif mahasiswa di tingkat universitas, maka BEM Fakultas harus diajak duduk bersama. Wakil Dekan III tidak bisa menggantikan representasi organisasi mahasiswa,” tegasnya.
Massa menegaskan gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal kebijakan kampus agar tetap berpihak pada kepentingan mahasiswa. Mereka mendesak pimpinan Universitas Khairun untuk segera merespons dan membuka ruang dialog konstruktif guna menyelesaikan sejumlah rapor merah tersebut.