
Ternate – Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Thahir memerintahkan rehabilitasi ulang kawasan hutan lindung seluas 5,2 hektare di Kepulauan Sula yang dibabat tanpa izin.
Kasus pembabatan liar ini mencuat setelah adanya aktivitas pembukaan lahan di zona yang mutlak dilindungi undang-undang. Wilayah tersebut seharusnya bersih dari segala bentuk kegiatan perkebunan atau perusakan komersial.
Sebelumnya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat telah menerbitkan surat resmi penghentian aktivitas di lokasi terkait. Petugas juga sempat turun ke lapangan untuk memasang palang pembatas serta papan peringatan.
Namun, di lapangan, papan peringatan resmi tersebut dilaporkan dicabut kembali oleh pihak tidak dikenal. Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap instruksi penghentian kegiatan ilegal di kawasan lindung.
Menyikapi pelanggaran tersebut, Dinas Kehutanan Malut mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan pemulihan kondisi lingkungan. Langkah ini berupa program rehabilitasi ulang agar fungsi ekologis hutan kembali normal.
Proses rehabilitasi ulang ini nantinya akan melibatkan pengawasan ketat dari aparat kehutanan daerah. Langkah penanaman kembali vegetasi asli menjadi prioritas utama guna memulihkan fungsi kawasan lindung.
“Saat membuka lahan, masyarakat tidak mengetahui bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, kami memohon rehabilitasi agar pemanfaatan lahan dapat melalui perizinan resmi.” kata Basyuni kepada Dewakipas, Ahad.
Ia mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi penting bahwa lahan yang ingin dimanfaatkan oleh masyarakat setempat rencananya akan diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui pemberian akses Perhutanan Sosial.
Langkah tersebut disiapkan agar warga sekitar mempunyai legalitas yang jelas dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara sah dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan itu diharapkan mampu menjembatani kebutuhan ekonomi warga tanpa harus merusak kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dengan adanya fasilitasi izin pengelolaan resmi dari pemerintah daerah, masyarakat bisa lebih tenang dalam menggarap lahan dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. (*)