
Ternate – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara atas langkah cepat mereka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tegas ini dinilai sebagai wujud nyata pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang nekat beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Respons cepat dari Dinas ESDM tentu sangat kami apresiasi. Ini menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi masih memiliki keberpihakan terhadap lingkungan dan sumber daya alam kita,” kata Pengurus DPP GPM, Sartono Halek, Sabtu (15/8/2026).
Temuan BPK sebelumnya mengungkap puluhan pemegang IUP melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi dokumen RKAB yang sah. Situasi ini memicu potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraktif yang mengabaikan kepatuhan hukum.
Dinas ESDM merespons temuan tersebut dengan memperketat verifikasi serta pengawasan lapangan. Tanpa dokumen RKAB, operasional tambang tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga penertiban ini mendesak untuk dilakukan.
GPM menilai langkah proaktif Plt Kepala Dinas ESDM Abdul Karim Usman menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan pertambangan yang bersih dan transparan. Pengawasan ketat ini sekaligus menutup celah bagi oknum perusahaan yang ingin meraup keuntungan sepihak tanpa memenuhi kewajiban administratif.
Organisasi pemuda ini berharap langkah penertiban tidak berhenti pada peringatan administratif semata. Kepatuhan terhadap dokumen RKAB merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
GPM berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini bersama instansi pemerintah terkait. Ke depan, sinergi antara lembaga pengawas seperti BPK, aparat penegak hukum, dan Dinas ESDM harus terus diperkuat. Langkah bersama ini diyakini mampu menyelamatkan kekayaan sumber daya alam daerah dari eksploitasi liar yang merugikan masyarakat luas. (*)