
Sofifi – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) melalui Sartono Halek dengan tegas meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk segera mencopot Abdul Karim Usman dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan Sartono kepada Dewa Kipas pada Kamis, 13 Agustus 2026.
“Kami minta agar Gubernur Maluku Utara segera mencopot Plt. Kadis ESDM. Permintaan ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk keresahan publik karena kinerja Plt. Kadis ESDM tidak menunjukkan hasil apa pun, khususnya di bidang pengawasan pertambangan,” kata Sartono.
Sartono menilai Abdul Karim Usman tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, mengingat banyaknya persoalan sektor pertambangan yang timbul selama masa jabatannya.
Salah satunya ialah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sederet persoalan dalam aktivitas pertambangan, mulai dari perusahaan yang beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kegiatan di luar wilayah izin, hingga indikasi pertambangan tanpa izin.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2025, khususnya pada bagian 3.2.4.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sedikitnya 28 pemegang izin komoditas mineral bukan logam dan batuan belum dilengkapi RKAB maupun dokumen persetujuannya.
“Salah satu kewenangan Dinas ESDM Provinsi itu kan mengawasi, mencakup mineral bukan logam dan batuan (galian C) serta izin pertambangan rakyat. Tapi, apa yang dilakukan oleh Plt Kadis ESDM? Bahkan, rekomendasi BPK pun terkesan didiamkan dan tidak ada tindak lanjut di lapangan.” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Oleh karena itu, GPM meminta Plt. Kepala Dinas ESDM segera dicopot dari jabatannya demi menjamin tata kelola pertambangan yang baik di daerah tersebut. (*)