
Sofifi – Tumpukan limbah medis bercampur dengan limbah domestik ditemukan di area permukiman warga Kelurahan Guraping, Kecamatan, Oba Utara, Tidore Kepualuan. Limbah itu diduga berasal dari Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi.
Praktik pembuangan limbah medis sembarangan ini semakin mengundang perhatian publik setelah muncul perbedaan pernyataan antara pihak rumah sakit dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut terkait pengelolaan dan pengangkutan sampah medis RSU Sofifi.
Direktur RSUD Sofifi, Sylvia Umaternate membantah bahwa sampah yang menumpuk di belakang rumah sakit bukan merupakan limbah medis sebagaimana dikhawatirkan masyarakat. Menurutnya, sampah tersebut merupakan sampah domestik yang belum sempat diangkut.
“Sampah itu sampah domestik, bukan sampah medis. Ada kerja sama antara RSU Sofifi dan DLH untuk mengangkut sampah,” ujar Sylvia saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).
Menurutnya keterlambatan pengangkutan sampah terjadi karena bertepatan dengan hari libur sehingga petugas belum melakukan pengangkutan seperti biasanya.
Selain itu, Sylvia juga membantah informasi yang menyebut tumpukan sampah berada dekat dengan kawasan permukiman warga. Menurutnya, lokasi sampah berada di halaman belakang rumah sakit dan tidak berada di area pemukiman.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Tumpukan limbah medis seperti botol obat serta masker bercampur dengan limbah domestik menumpuk di lahan terbuka yang tak jauh dengan permukiman warga. Sejumlah rumah warga dan bangunan kos-kosan berada dalam radius sekitar 40 meter dari lokasi limbah medis.
Pernyataan Direktur RSU Sofifi semakin menjadi sorotan setelah dibantah langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Malut, Saleh M. Radjiman, menegaskan bahwa DLH bukan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengangkutan sampah medis rumah sakit RSU Sofifi. Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengelolaan dan pengangkutan limbah medis harus dilakukan oleh perusahaan atau pihak ketiga.
“DLH bukan pengangkut. Pengangkut adalah pihak ketiga,” tegas Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/5).
Saleh M. Radjiman kembali menegaskan pengelolaan dan pengangkutan limbah rumah sakit, khususnya limbah medis, harus dilakukan oleh perusahaan atau pihak ketiga yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas pengangkut harus pihak ketiga, bukan DLH,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai klaim Direktur RSU Sofifi yang menyebut adanya kerja sama dengan pihak DLH dalam pengangkutan sampah. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan yang memperjelas bentuk kerja sama yang dimaksud maupun jenis sampah yang menjadi objek kerja sama tersebut.
Saat ditanya terkait dengan kerja sama antara RSU dan DLH Malut, Saleh Radjiman mengaku belum dapat memastikan adanya kerja sama tersebut dan akan melakukan pengecekan terkait kerja sama tersebut.
“Soal kerja sama nanti saya cek kembali. Hari Senin saya masuk kantor dan saya cek,” ujarnya.
Perbedaan keterangan antara kedua instansi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola sampah di RSU Sofifi. Di satu sisi, pihak rumah sakit menyebut pengangkutan sampah dilakukan melalui kerja sama dengan DLH.
Namun di sisi lain, DLH secara tegas membantah menjadi pihak pengangkut dan menyatakan tugas tersebut merupakan kewenangan pihak ketiga.
Ketidakselarasan informasi ini
memperkuat desakan publik agar pihak RSU segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait pengelolaan sampah, terutama untuk memastikan tidak ada risiko lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar rumah sakit. (*)