
Ternate – Publik menunggu pengumuman resmi satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH), bentukan presiden Prabowo Subianto, perihal potensi sanksi yang bisa dijatuhkan oleh satgas PKH kepada perusahaan tambang nikel PT Smart Marsindo.
“Mengapa sampai sekarang satgas PKH belum juga mengumumkan ada atau tidak potensi sanksi kepada PT Smart Marsindo ini. Padahal, kita tahu bahwa satgas sudah memasang papan pengusaan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Satgas PKH harusnya bekerja secara transparan, agar publik bisa tahu dan menilai,” kata Ketua GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Provinsi Maluku Utara Sartono Halek, Senin (27/4/2026).
Diketahui Satgas PKH sebelumnya melakukan penyegelan di kawasan perusahaan ini yang berlokasi di pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan memasang papan penguasaan. GPM menduga perusahaan tambang miliki anggota DPR RI, Shaty Alda, ini terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara.
“Kami melihat aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan ini telah jauh melampaui batas toleransi. Olehnya, Satgas PKH segera jatuhkan sanksi dan umumkan secara resmi ke publik,” ucap Sartono. (*)