
Ternate, Dewakipas.id – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos tak main-main dengan perusahaan tambang yang menunggak pajak daerah, seperti pajak air permukaan (PAP) maupun pajak alat berat.
Baru-baru ini Sherly Tjoanda meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendata seluruh perusahaan tambang yang menunggak pajak daerah. Langkah ini dilakukan Gubernur Sherly untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan pemangkasan dana transfer dari pusat.
Tak sampai di situ, ia juga telah mengisyaratkan akan menata para perusahaan pertambangan yang berada di provinsi Malut agar berkantor di wilayah Malut.
“Saat ini kita sedang menata,” kata Gubernur Sherly saat dikonfirmasi via WhatsaApp pada, Minggu (23/11) perihal perusahaan tambang yang masih banyak berkantor pusat maupun kantor operasional di luar daerah Maluku Utara.
Rencana penataan kantor perusahaan tambang oleh pemerintah provinsi Maluku Utara tentunya akan berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi daerah, dan iuran tahunan.
Di sisi lain juga akan terciptanya lapangan kerja, dan berdampak singnifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Gubernur Sherly meyakini langkah ini akan memberi dampak nyata bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. (*)