
Ternate, Dewakipas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Samsat Kota Ternate berupaya mendorong ekosistem digital, termasuk melakukan percepatan digitalisasi pembayaran pajak khususnya pajak alat berat.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Ternate, Maesarah Abusama, mengatakan bahwa pihaknya akan memperkuat tata sistem pendataan dan penetapan pajak, meski saat ini telah berlaku sistem non-tunai (digital) namun masih ditemukan pembayaran sistem tunai seperti pajak alat berat atau PAB.
“Sehingga tidak ada lagi wajib pajak khususnya pajak alat berat diberikan ke pegawai kemudian dari pegawai setor ke petugas bank atau rekening kas daerah. Sistem non-tunai ini harus diterapkan secara menyeluruh, agar wajib pajak yang langsung menyetor ke rekening kas daerah atau melalui loket pelayanan di kantor Samsat yang itu dilayani langsung oleh petugas bank,” kata Maesarah kepada Dewakipas, Jumat (23/01/2026).
Maesarah Abusama yang baru dilantik sebagai Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Ternate pada awal Januari 2026, ini menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Agar seluruh transaksi tercatat langsung masuk ke rekening kas daerah, dan pembayaran lebih praktis, saya tekankan tidak ada lagi pegawai Samsat khususnya di bagian pendataan dan penetapan menerima tunai dari wajib pajak khusunya pajak alat berat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Maesarah juga mengatakan beberapa fokus yang menjadi perhatian antara lain menginventarisasi perusahaan pemilik alat berat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Langkah ini untuk memastikan bahwa meskipun alat berat tidak beroperasi di jalan raya, kepemilikan dan penguasaannya tetap berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Kita perlu memastikan alat berat yang beroperasi membayar pajak sesuai tarif umum yaitu 0,2% dari NJAB,” tutupnya. (*)