
Ternate, Dewakipas – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera menjatuhkan denda terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos.
Seperti yang kita ketahui Satgas PKH beberapa waktu lalu melakukan penyegelan di kawasan perusahaan ini dengan memasang papan penguasaan oleh pemerintah Republik Indonesia.
PT Mineral Trobos berbasis di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan ini terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, nilai denda untuk PT Mineral Trobos masih dalam tahap perhitungan tim ahli.
Namun, LPI menilai aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan milik David Glen ini telah jauh melampaui batas toleransi. Olehnya, Satgas PKH didesak menjatuhkan denda sebesar Rp2 Triliun.
“Karena ditemukan indikasi perluasan area tambang di luar izin. Dan ancaman yang paling krusial, adalah dampak terhadap aquifer air tawar, satu-satunya sumber kehidupan warga Gebe,” kata Rajak Idrus, Koordinator LPI Malut, Senin (23/02/2026).
Tuntutan Denda Rp2 Triliun: Mengurai Kalkulasi Kerugian
Angka Rp2 Triliun bukanlah angka yang dikarang-karang. Hasil perhitungan LPI, yang dibantu oleh tenaga ahli, memaparkan rincian perhitungannya yang mencakup:
Pemulihan Lingkungan: Biaya revegetasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, dan pembangunan infrastruktur pengendali limbah yang memadai. Diperkirakan menelan biaya hingga Rp500 Miliar.
● Kerugian Ekosistem: Nilai ekonomis dari kerusakan terumbu karang yang merupakan penopang kehidupan nelayan. Kehilangan jasa ekosistem ini diperkirakan bernilai Rp700 Miliar dalam jangka panjang.
●Kerugian Sosial-Ekonomi: Akibat penurunan kualitas air, hilangnya mata pencaharian, dan dampak kesehatan. Diperkirakan mencapai Rp 800 Miliar.
●Denda Administratif: Sanksi yang dihitung berdasarkan parameter pelanggaran yang terjadi.
“2 triliun ini adalah harga untuk mengembalikan kawasan hutan seperti sedia kala, jika itu masih mungkin. Ini adalah pesan tegas bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi finansial yang sangat besar,” tegas Rajak. (*)