
Ternate, Dewakipas – Proyek pembangunan pabrik feronikel (P3FH) pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur patut diusut aparat penegak hukum (APH).
Proyek dengan Nomor Kontrak 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 tanggal 1 Februari 2016, ini menggunakan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3,494 triliun.
Namun, dalam pelaksanaannya ada dugaan kuat yang mengarah pada penyimpangan dalam penggunaan dana PMN tersebut. Hal itu disampaikan Alan Ilyas, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara.
“Ada indikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek strategis ini. Kami meminta Kejati Malut untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Direktur Antam, guna mengungkap tuntas dugaan korupsi ini,” ujar Alan kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).
Saat ini, LPP-Tipikor telah mengumpulkan sejumlah data awal penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Alan Ilyas menyebut, pihaknya menemukan beberapa bagian dari proyek smelter tersebut mangkrak, padahal realisasi dana PMN tersebut sudah mencapai Rp 3.494 Triliun. “Dana PMN yang seharusnya mempercepat hilirisasi industri nikel di Maluku Utara, justru terindikasi disalahgunakan,” ungkapnya.
Alan Ilyas juga menyoroti adanya kemiripan modus operandi dengan beberapa kasus korupsi lain yang menjerat PT Antam, meski ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa kasus tersebut termasuk korupsi tata kelola komoditas emas dan dugaan manipulasi penjualan Logam Mulia. “Kami tidak ingin kasus serupa terjadi di daerah kami. Kejati Malut harus proaktif dan bertindak cepat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Antam belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan pada proyek smelter tersebut. (*)